Polda Jatim Sebut 4 Anggota,Diduga Lakukan Pelanggaran Tewasnya Tahanan

Headline, Hukum, Jatim14 Dilihat

Blitar,detikindo24.com – Polda Jatim menyatakan 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga melanggar disiplin karena tak menjaga tahanan dengan baik sehingga terjadi pengeroyokan maut terhadap tersangka kasus narkoba berinisial AK. Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga lalai terdiri atas seorang perwira dan tiga bintara.

Selasa (9/5/2023), keempat oknum tersebut telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Keempat oknum polisi tersebut berdinas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab. Ada empat oknum anggota kita yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari brigadir dan satu perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Pelabuhan Tanjung Perak,” Ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui pesan singkat.

Terkait kasus pengeroyokan tahanan narkoba itu, polisi telah menetapkan 13 tahanan lain sebagai tersangka. Fakta pengeroyokan terungkap setelah Sittiya, istri AK, melapor ke Bidang Propam Polda Jatim.

Sittiya mengatakan suaminya tidak ada luka atau lebam saat ditangkap. Kemudian dia mendapat kabar AK meninggal.

Saat melihat tubuh sang suami, Sittiya mendapati ada benjolan dan bekas luka. Sittiya menduga suaminya jadi korban penganiayaan saat ditahan.

Baca juga :   HUT Ke- 79 PT KAI Optimis Menjadi Penyedia Transportasi Terbaik di Indonesia

Tinggalkan Balasan