Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Pelaku KDRT Tidak Usah Ditahan, Paul JJ Tambunan Menilai Dapat Berpotensi Pelaku KDRT Meningkat 

Liputan Satria - Bila dibandingkan dengan Kasus Penganiayaan hewan yang justru ditahan, Paul JJ merasa ada keanehan pada Hakim yang memvonis Kasus KDRT kali ini.

Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Pelaku KDRT Tidak Usah Ditahan, Paul JJ Tambunan Menilai Dapat Berpotensi Pelaku KDRT Meningkat

MEDAN,Detikindo24.com -Terhadap keputusan perkara hasil banding kasus KDRT dengan nomor perkara 818/Pid.Sus/2024/PT.MdnKDRT , Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memvonis terdakwa 6 bulan penjara namun terdakwa tidak usah menjalani hukumannya.

Arti lain, Keputusan Pengadilan Tinggi Medan atas perkara tersebut lebih ringan 6 bulan dibanding hasil keputusan Pengadilan Negeri Sibuhuan sebelumnya yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Menilai hal itu, menurut Kuasa hukum Korban KDRT Paul JJ Tambunan, Pengadilan Tinggi Medan tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi kaum perempuan khususnya di Medan Sumatera Utara ini.

“Putusan ini sangat tidak memberikan perlindungan hukum dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap perempuan di Indonesia,” ketus Paul JJ

Paul JJ juga berpendapat, bila dibandingkan dengan keputusan penganiayaan terhadap hewan di daerah Halmahera, Maka keputusan PT Medan ini jauh lebih rendah dari pada kasus pemukulan hewan yang terjadi di Daerah Halmahera saat itu.

Pasalnya, pelaku pemukulan hewan di daerah Halmahera saja, Pengadilan tinggi disana memvonis pelaku 2 bulan penjara dan memberlakukan penahanan terdakwa, sedangkan terhadap kasus pemukulan perempuan (KDRT) di Medan ini tidak ditahan dan hanya percobaan.

Demi melampiaskan rasa Kekecewaannya,  Paul JJ Tambunan akhirnya datang dan serahkan langsung surat kepada Pengadilan Tinggi Medan ,”Kami datang ke PT Medan ini untuk menyampaikan surat berupa kekecewaan terhadap hasil banding kasus KDRT dengan nomor perkara 818/Pid.Sus/2024/PT.Mdn,” tegas Paul.

Selain itu, Paul menilai putusan PT Medan tidak memberikan contoh produk hukum yang baik dan tidak memberikan efek jerah bagi para oknum suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya.

“Semoga kedepannya putusan-putusan perkara KDRT tidak ada lagi hukuman ringan, yang seakan-akan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan seperti ini dapat membuat meningkatkannya perkara kekerasan di Indonesia,” pungkasnya sembari berharap jaksa kasasi atas putusan PT Medan.

Seperti diungkapkan sebelumnya, sudah bertahun-tahun Jenti Mutiara (korban) sering mendapat perlakuan KDRT dari suaminya. Namun, dengan alasan menjaga psikologis anak-anaknya Jenti tidak melaporkannya.

“Puncaknya Desember 2022, korban mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan. Karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas. Namun aneh, korban malah dijadikan sebagai Tersangka karena laporan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT ,” tandasnya

Tinggalkan Balasan