Tulungagung,Detikindo24.com -Pekerjaan pengaspalan halaman kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan publik karena tidak dilengkapi papan nama. Awalnya di duga kegiatan ini merupakan proyek anggaran dari pemerintah, Namun dengan tegas dikatakan oleh PLT kadis PU bina marga,Agus Sulistiono, S.T., M.T.,Kabupaten Tulungagung “Kegiatan ini bukan proyek APBD, melainkan gratisan dari perusahaan yang mengikuti uji petik material hotmix”.

“Kegiatan ini bukan proyek pemerintah. Semua biaya ditanggung perusahaan, jadi tidak ada anggaran APBD yang digunakan. Ini murni uji petik dari pihak swasta, sehingga papan nama proyek tidak diperlukan,” jelas Agus Sulistiono, Senin, 27 Oktober 2025.

Meski bersifat gratisan, fenomena ini tetap memicu pertanyaan terkait transparansi dan komunikasi publik, terutama karena kegiatan berlangsung di fasilitas pemerintah yang berada di pusat kota. Absennya papan informasi atau pemberitahuan resmi dapat memunculkan salah persepsi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Peraturan mengenai pemasangan papan nama proyek diatur dalam beberapa regulasi, antara lain: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memastikan keterbukaan informasi mengenai pelaksana proyek, anggaran, dan jadwal pekerjaan.

Kasus pengaspalan halaman Pemkab Tulungagung ini menjadi pengingat bahwa, meski kegiatan swasta bersifat gratis, pemerintah tetap harus proaktif dalam memberikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kontroversi atau persepsi negatif.(Ft)