Menolak Berdamai, Korban Penganiayaan Gandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Jember, Detikindo24.Com – Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru, dimana keluarga korban yang tidak terima terhadap tindakan eigen righting (main hakim sendiri red) oleh para pelaku.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com saat ini keluarga korban telah memasrahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang pusatnya beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 333, Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, dan juga memiliki kantor cabang di Jalan Kenanga Nomor 112, Darwo Timur, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan juga ada di The City Tower, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81, RT 009/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari situs berita detik.com yang berjudul “Remaja di Lumajang Babak Belur Dikeroyok gegara Dituduh Curi Daun Tebu” Seorang remaja di Lumajang jadi korban pengeroyokan warga hingga babak belur.

Pengeroyokan terjadi karena korban dituduh mencuri daun tebu. Keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi.

Korban adalah AR (16) warga Desa Jatiroto Lor, Sumberbaru, Jember. Sedangkan lokasi penganiayaan di Dusun Kotokan, Desa Jatiroto, Lumajang.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani di Unit PPA Mapolres Lumajang, setelah sebelumnya telah dilakukan pelaporan oleh Harianto (ayah korban red) di Polsek Jatiroto, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP-B/06/X/2023/JATIM/RES LMJ/SPKT Polsek Jatiroto tanggal 24 Oktober 2023 tentang pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga :   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2024 Meningkat, PT KAI Daop 7 Terima Penghargaan Pemkab Madiun

Berkaitan dengan hal tersebut, Jamal salah satu keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan dari keluarga terduga pelaku untuk diajak berdamai.

“kalau dari pihak keluarga pelaku ada perwakilan yang ingin mengajak berdamai, namun terkait hal tersebut, kembali lagi pada keluarga korban yang mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan,” ujarnya, pada selasa (07/11/2023).

Terkait ajakan damai tersebut, Harianto selaku ayah korban tetap dalam keputusannya untuk mencari keadilan bagi anaknya, pihaknya pun telah menghubungi Pengacara Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap anaknya tersebut.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Kantor Hukum Dj&P: Farid Fauzi, S.H., ketika agenda pelaporan salah satu perkara dengan klien yang berbeda

Sementara perwakilan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Moh. Farid Fauzi, S.H., mengatakan “ya, kemarin memang salah satu dari keluarga korban menghubungi kami untuk meminta agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya itu,” kata pengacara muda yang biasa disapa akrab Farid pada Selasa (07/11/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Lawyer dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners (Dj&P) telah menjadi PH (Penasihat Hukum) dari keluarga korban.

“kasus ini akan kami tangani secara profesional, kita percaya bahwa dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, namun demikian kita tetap mengawal agar kasus ini dapat ditangani sebagaimana mestinya,” imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban, serta korban secara langsung, untuk korban sendiri saat ini masih dalam masa trauma pasca kejadian tersebut, akan kita kawal dan kita upayakan rehabilitasi kejiwaan, untuk mengurangi trauma pasca kejadian tersebut,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tinggalkan Balasan