Korban Sudah Melapor,LSM FBSR Minta Penyidik Polsek Lekok proses Terlapornya

Detikindo24.com//Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota

Daerah, Jatim, Pasuruan38 Dilihat

Detikindo24.com//PASURUAN – Selaku Sosial kontrol, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM FBSR Pasuruan yang juga kuasa pendamping Korban penganiayaan berharap Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota segera memperoses pelaku.

,saya berharap penegak hukum khususnya penyidik Polsek Lekok yang menangani kasus yang dialami Juwariyah segera mempercepat proses laporan korban, dan saya bersama kuasa hukum lembaga kami  akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, selain itu karena ini tugas kami selaku kontrol sosial” Ungkap Herman Ketua LSM FBSR.

Dalam hal kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya bernama Juwariyah, telah dilaporkan ke Polsek Lekok sejak 18 Juli 2023 yang lalu.

Namun hingga hari ini Senin 11/9/2023, pihaknya (Herman dan Tim kuasa hukum LSMnya) belum mendapat kejelasan dari Polsek Lekok dalam hal ini penyidik yang menangani kasus tersebut.

Selaku kuasa pendamping, Herman mengaku sudah tiga kali melakukan mediasi (musyawarah) kedua belah pihak, antara Juwariyah (korban) dan inisial M yang diduga pelaku penganiayaan, Namun mediasi ketiga kalinya tidak juga menemui titik kesepakatan.

Juwariyah (Korban) yang mengalami pemukulan yang di lakukan oleh M, Akhirnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota.

Menurut pengakuan Juwariyah, Kejadian dugaan penganiayaan berupa pukulan yang menyebabkan bibirnya hingga berdarah dan bengkak dialami dirumahnya Dusun Semongkrong, Desa pasinan, Kecamatan Lekok pada hari Selasa tanggal 18/7/2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Berawal kejadian saat Juwariyah mendatangi rumah kakaknya berinisial M tersebut guna menanyakan hak warisnya atas 4 ekor sapi peninggalan orang tua. Namun Juwariyah tidak mendapat jawaban.

Selang satu bulan kemudian, inisial M itu pun mendatangi Juwariyah di Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, kecamatan Lekok, Kab Pasuruan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 18/7/2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Baca juga :   Abaikan Keselamatan Kerja, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Madiun Akan Segera Tegur Cv Rekanan

Di rumah Juwariyah itulah M akhirnya emosi dan melakukan pemukulan tangan kosong kepada Juwariyah hingga menyebabkan bibir Juwariyah berdarah dan bengkak.

“Saya mempertanyakan hak saya yaitu empat 4 ekor sapi yang dulu berada di kandang saya yang dulu menjadi kandang keluarga. tidak ada hasil jawaban sesuai yang saya harapkan, malah saya mendapatkan cemoohan dari kakak saya (M). Tidak hanya itu saya malah mendapatkan perlakuan pemukulan oleh kakak  laki laki saya yaitu berinisial M. Tidak terima perlakuan kakak saya, malam itu juga saya bersama saudara laki laki saya yang lain melaporkan hal itu ke POLSEK LEKOK” pungkasnya

Demi mendapat kejelasan proses hukum Terhadap kasus yang dialami kliennya tersebut, LSM FBSR akan mengadukan tertulis kepada Kapolres Pasuruan Kota ditembuskan Irwasum Polda Jatim dan Irwasum Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan