Korban KDRT Jadi Tersangka, Ratusan Ibu-ibu Demo Polres Padang Lawas Hentikan Penyidikan

Korban KDRT Jadi Tersangka, Ratusan Ibu-ibu Demo Polres Padang Lawas Hentikan Penyidikan

Padang Lawas,Detikiindo24.com -Ratusan Ibu-Ibu lakukan Aksi damai didepan Mako Polres Padang Lawas Polda Sumatera Utara.

Alasan dalam melakukan aksi tersebut, menuntut Polres Padang lawas menghentikan penyelidikan atas kejadian KDRT yang justru menjadikan korban sebagai tersangka atas laporan balik dari mantan suami yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Selain itu, juga untuk menunjukkan rasa empati mereka kepada seorang perempuan yang hendak mencari keadilan atas tindakan KDRT yang dialami. Namun justru korban malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan balik dari mantan suaminya.

Disampaikan Kordinator Aksi, Daniel Sihotang, Riawindo Sormin, Paul J J Tambunan, Agar Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menghentikan proses Penyidikan terhadap seorang Ibu yang dijadikan Tersangka. padahal dirinya lah yang telah menjadi korban. Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022.

Massa juga meminta agar bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan mantan suami kepada perempuan mantan isterinya itu dimasukkan kedalam berkas Penyidikan.

Bukti tersebut diantanya ;:

1. Bukti Surat dari PLT Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu yang menerangkan bahwa Sakkeus Harahap (Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022) tidak terdaftar dalam data base.

2. yang kedua adanya bukti bahwa pihak Puskesmas mengeluarkan 2 (dua) nomor surat Visum Et Repertum (VER) agar Kasatreskrim dan Penyidik menelusuri bukti-bukti kejanggalan tersebut.

Tiga (3) jam Akai berlangsung dengan damai, hingga akhirnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas menemui pendemo.

Dikatakan, bahwa Kasat Reskrim akan menerima bukti-bukti yang dimiliki Perempuan korban KDRT yang telah dijadikan Tersangka.

Baca juga :   Apresiasi Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kepada Propam Polri Atas Responsif Layani Masyarakat

Menurut Kasat, berkas penyidikan masih tahap P-19 dan sudah 6 (enam) kali dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik. selanjutnya penyidik Polres Padang Lawas akan melakukan Expose Kepada pihak kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Mendengar pernyataan kasat Reskrim Polres Padang lawas tersebut, Massa aksi pun telah membubarkan diri dengan tertib.

Tinggalkan Balasan