Ikuti Instruksi KASIPENMA Kemenag Kab Madiun, MI PSM Sidomulyo Silahkan Walimurid Kelola Uang PIP dan Ambil Ijasah Gratis

Diterbitkan Redaksi Detikindo24.com -Seperti yang diduga sebelumnya itu tidaklah benar, Lebih tepat hanyalah karena Miss komunikasi hingga terjadi salah dalam memahami". Terang Kepala sekolah Shon Haji

Jatim, Kab Madiun781 Dilihat

MADIUN,Detikindo24.com -Pasca diberitakan sebelumnya oleh media ini tentang dugaan pihak sekolah MI PSM Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun melakukan ambil alih pengelolaan uang bantuan PIP dan menahan ijasah bagi murid yang sudah lulus, Akhirnya diklarifikasi Kepala Sekolah Shon Haji S. Psi,  pada Rabu (29/5/2024).

Dalam penyampaiannya kepada redaksi Detikindo24.com saat diruang kerjanya Rabu 29 mei 2024 tadi pagi, kepala sekolah Shon Haji S, Psi menyatakan ,”anggapan bahwa pihak sekolah melakukan seperti yang diduga itu tidaklah benar. Lebih tepat adalah karena Miss komunikasi hingga terjadi salah dalam memahami”. Terang Kepala sekolah Shon Haji

Mengenai uang PIP yang diserahkan kepada pihak sekolah seperti yang diberitakan sebelumnya, adalah merupakan kesepakatan bersama antara walimurid untuk di tabung.

Kedepan dan selanjutnya pihak sekolah akan secepatnya mengembalikan uang PIP yang pada hari Senin 27/5/2024 kepada masing-masing orang tua walimurid.

Pun demikian tentang ijasah muridnya yang telah lulus dan belum diambil ,”Silahkan diambil dan gratis”.

“Demi kepentingan kenyamanan bersama, lebih baik kami tidak menerima tabungan dari uang PIP, silahkan menabung bisa perhari,perminggu ataupun perbulan dan nilainya terserah siswa berapa mau nabungnya. Begitupun ijasah yang belum diambil Silahkan diambil dan gratis tidak menebus” ungkap Shon Haji dengan tegas.

“Dalam pengambilan Uang PIP dan Ijasah yang masih tertinggal, secepatnya Shon Haji selaku kepala sekolah akan secepatnya mengundang walimurid atas nama yang bersangkutan” Demikian klarifikasi Kepala sekolah MI PSM Sidomulyo Shon Haji yang disampaikan Detikindo24.com serta mempublikasikannya

Berharap dengan adanya anggapan dan dugaan sebelumnya itu, tidak mengurangi prestasi MI PSM Sidomulyo dan malah menambah pendaftar dalam penerimaan PPDB 2024 mendatang justru akan lebih banyak lagi.

Selaku lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungan Kementerian Agama Kab Madiun, sudah seharusnya mentaati semua Regulasi (aturan) yang sudah ditentukan.

Yusuf Fathoni KASIPENMA Kemenag Kab Madiun saat ditemui Detikindo24.com diruang kerjanya Senin (27/5/2024)

Seperti yang disampaikan KASIPENMA Kab Madiun Yusuf Fathoni kepada Detikindo24.com saat diruang kerjanya pada Senin 27/5/2024. Bahwa Regulasi Pengelolaan PIP menurut Fathoni adalah hak keluarga penerima yang kepentingannya untuk mencukupi pembiayaan pendidikan anaknya disekolah.

Begitupun ijasah setelah dinyatakan siswa lulus usai melaksanakan ujian akhir nasional, maka wajib ijasah dikeluarkan dan diserahkan. Hal itu wajib dan penting karena merupakan syarat administrasi bagi siswa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan selanjutnya. Selain itu juga untuk digunakan syarat wajib dalam menempuh cita-cita siswa dalam mencari pekerjaan nantinya.

Tinggalkan Balasan