Humas PT Lonsum Bulukumba Akui HGU Berakhir 31 Desember 2023

Nasional64 Dilihat

Humas PT Lonsum Bulukumba Akui HGU Berakhir 31 Desember 2023

 

Bulukumba, Detikindo24.Com – Menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha atau HGU PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi Selatan per tanggal 31 Desember 2023, mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU).

“,Pembaharuan HGU PT.Lonsum sendiri dimulai sejak tahun 2021 silam, karena sesuai peraturan pembaharuan HGU, seharusnya dilakukan dua tahun sebelum masa berakhirnya HGU,sehingga sejak 2021 PT Lonsum sudah mengajukan permohonan ke badan pertahanan nasional,” ungkap Rusli,humas PT Lonsum Bulukumba, Jum’at 29/12/ 2023 kepada media online ini di Bulukumba.

Dengan demikian pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan harus selesai seluruhnya per tanggal 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, permohonan pembaharuan HGU.

Pembaharuan HGU.PT.Lonsum menurut Rusli dimulai dengan melakukan pengukuran HGU diarea PT.Lonsum tahun 2021 oleh Kementrian agraria. sementara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPN Kabupaten Bulukumba di empat sertifikat HGU yang meliputi 4 Kecamatan Ujung Loe,Herlang,dan Bulukumpa.

Pernyataan Rusli Humas PT.Lonsum Bulukumba tersebut, ditanggapi Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H dari LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES.

Menurut Dr Muhammad Nur S.H, M.H, menilai Rusli sebagai Humas PT Lonsum tidak pernah membaca isi PERDA NO. 9 Tahun 2015, sehingga melakukan pembohongan publik terkait HGU PT.Lonsum Bulukumba yang di katakan berakhir pada Tahun 2025 itu.

” yang benar HGU PT.Lonsum Bulukumba berakhir 31 Desember 2023 dan tidak mendapat perpanjangan lagi” ungkapnya

Baca juga :   Berita online Detikindo24.com

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menegaskan, kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 ha.

,”jadi pernyataan Rusli Humas yang mengatakan areal HGU PT. Lonsum tidak berada dia areal tanah masyarakat adat adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan”. Imbuhnya

Apapun alasan PT.Lonsum Bulukumba tertanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan tidak mendapat perpanjang lagi sampai berita ini di muat. Menurut Dr Muhammad Nur SH MH sehingga kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap areal HGU Lonsum secara hukum kembali ke masyarakat adat Kajang Bulukumba.

Lanjutnya “Kalau PT.Lonsum tetap melakukan aktivitas di area tanah adat kajang, maka perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan tindak pidana dan ilegal, karena tidak memiliki legal standing untuk tetap beroperasi”. Tegas Dr Muhammad Nur SH MH

Oleh sebab itu, Seharusnya PT.Lonsum Bulukumba legowo, dan meninggalkan tanah adat Kajang Bulukumba.

Sudah kurang lebih 100 tahun PT.Lonsum menguasai tanah adat Kajang, jangan membenturkan masyarakat adat Kajang dengan aparat penegak hukum, karena kami tetap yakin pihak aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan netral. pasalnya, masyarakat adat kajang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan upaya keberatan dan pemblokiran yang di tujukan kepada seluruh pihak terkait. bahkan sampai Kepada Presiden RI melalui sekretariat Negara Republik Indonesia.

“Upaya hukum yang sudah kami lakukan tersebutlah, menjadi dasar tidak terbitnya HGU PT.Lonsum Bulukumba” Tutup DR.Muhammad Nur,SH,MH. (Tim)

Tinggalkan Balasan