Dugaan Kasus Peredaran Miras di Cafe Sumo Berkas Perkara di Nyatakan P- 21, Terkait Pasal Tambahan Ini Penjelasan Kejari Tulungagung

Headline, Hukum, Jatim11 Dilihat

Tulungagung,detikindo24.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan berkas perkara kasus peredaran minuman keras (Miras) tanpa ijin yang dilakukan oleh pemilik Cafe Sumo SM (59) sudah lengkap secara formil dan materiil atau P- 21 tahap 1.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” ujar Kasi Intel Amri Rahmanto, S, Selasa(6/6/23).

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” tuturnya.

Ia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan SM (59) tersebut.

Saat ditanya terkait tambahan pasal 64 dikarenakan sudah mengulangi perbuatanya, Amri menyampaikan untuk secara teknis belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya, terkait penambahan pasal secara teknis saya belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum, terangnya.

Perkara ini bermula pada hari Kamis 30/3/2023 pagi,
setelah SM ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung kemudian pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib Cafe Sumo kembali digrebek oleh tim gabungan, yang terdiri dari Polres, Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP dalam operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Alpo Gohan dan diketahui room Cafe Sumo masih beroperasi, ada beberapa pengunjung yang sedang mabuk dan juga didapati morong (teko) yang diduga isinya miras serta sebuah botol kosong bermerek Vibe.

Baca juga :   Abaikan Keselamatan Kerja, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Madiun Akan Segera Tegur Cv Rekanan

Akhirnya Polres Tulungagung menetapkan SM (59) sebagai tersangka terkait penjualan miras pabrikan tanpa izin edar, pada Kamis (30/3/2023) pagi dan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Tinggalkan Balasan