Diskusi LSM di Madiun, Pernahkah? PDAM/PERUMDAM Lakukan Tera Ulang Meteran Air

Liputan Rofi -Dan bunyi Ayat (3) ,"Untuk menjamin keakuratan, meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib di tera secara berkala oleh instansi yang berwenang".

Jatim, Kab Madiun4753 Dilihat

Diskusi LSM di Madiun, Pernahkah? PDAM/PERUMDAM Lakukan Tera Ulang Meteran Air

MADIUN,detikindo24.com -Sudah sering terjadi dan dialami para pelanggan pengguna Air Minum di Kabupaten Madiun yang salah satu diantaranya adalah Tentang membengkaknya beban biaya dalam pembayaran bulanan yang harus ditanggungnya.

Kali ini, Redaksi detikindo24.com telah mewawancarai beberapa pelanggan/konsumen Air minum PDAM/PERUMDAM Tirta Darma Kab Madiun. dan hasilnya seperti kejadian sebelum-sebelumnya, rata-rata pelanggan tak mengetahui penyebabnya. Alhasil pelanggan harus tetap merogoh koceknya berlipat lebih banyak dari bulan-bulan sebelumnya.

Namun demikian dalam hal penyelesaian sengketa seperti ini, pihak perusahaan akan memberikan solusi keringanan dengan sistem Include atau pelanggan tetap harus menanggung dengan memasukkan  beban biaya tersebut dengan mencicil melalui pembayaran setiap bulannya.

Menyikapi hal ini, beberapa LSM di Madiun berpendapat, Terjadinya bisa dikarenakan adanya kebocoran pipa milik pelanggan yang tidak terlihat/terpendam dalam tanah/cor pada rumahnya. Namun jangan lupa, meter air juga sangat berpotensi bisa menjadi penyebabnya.

“Selain melakukan kroscek pipa, terutama sambungannya. dan bila bukan pipa itu penyebabnya, kemungkinan besar bisa terjadi disebabkan oleh elemen pada bagian meteran air yang tidak normal lagi, atau sudah rusak dan perlu diganti”. Ungkap salah satu Ketua LSM

Maka membahas tentang meter air, menurut beberapa LSM, Pernahkah?? pelaku usaha dalam hal ini PERUMDAM Tirta Darma melakukan “TERA ULANG” milik pelanggan atau pun meter air sumur milik PERUMDAM itu sendiri.

“ini penting sekali untuk terciptanya tertib ukur yang jujur,adil dan transparan kepada pelanggan. terutama ini tugasnya wartawan harusnya datangi kantor PERUMDAM dan mengkonfirmasinya” cetus mereka

Pasalnya, jika tidak dilakukan Tera Ulang, berat kemungkinan beberapa komponen meteran air akan mengalami korosi atau rusak. Sehingga data ril pemakaian air yang sebenarnya tidak tercatat dan mengakibatkan kerugian konsumen.

Baca juga :   Doakan Prabowo Gibran dan Kapolri, Paguyuban Wartawan FRN Akan Gelar Sholawatan Akbar 

Dijelaskan, kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan tera ulang meter air termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pada pasal 11 ayat (2) berbunyi “untuk mengukur besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air”.

Dan bunyi Ayat (3) ,”Untuk menjamin keakuratan, meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib di tera secara berkala oleh instansi yang berwenang”.

Pun dalam Bab XI jika perusahaan air minum tidak melakukan perihal tersebut, dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Lalu pada ayat (2) ,” peraturan tertulis tidak dipatuhi tiga kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara dari penyelenggaraan sistem air minum”.

Sekedar Informasi, tera ulang meter air adalah untuk melindungi pelanggan dari perilaku tidak baik, tidak jujur, yang kemungkinan berpotensi besar dapat dilakukan oleh pelaku usaha/pengelola jasa tersebut.

Oleh dengan adanya kegiatan Metrologi Legal di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum standar satuan ukuran, kepastian hukum di bidang satuan ukuran, bidang teknis pengukuran dan bidang UTTP.

Selain UU tersebut kepada pelaku usaha  juga diberlakukan hukum lainnya, yakni UU nomor 8 tah iniun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Kalau dikaji tentang Tera Ulang itu sebenarnya masih banyak UU lainnya yang mengikat harus dilaksanakan pelaku usaha air minum, dan sanksi pidana 2 tahun hingga sanksi denda 2 milyar ada kok kalau itu terbukti. Untuk itu demi keadilan,kejujuran dan tidak terjadi dugaan kecurangan lainnya. nanti kita kaji selanjutnya ,”  Pungkas LSM tersebut.

(Bersambung…………….)

Dikutip dari laman resmi Purabaya.com, Sistem Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Madiun dibangun pada tahun 1987, hasil pembangunannya diserahkan/dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Bapak SOELARSO pada tanggal 28 Desember 1992.

Baca juga :   Diduga Bank BTN Kediri Semprotkan Cat ke Tembok Rumah. Kreditur Dirugikan

Selanjutnya pada tahun 1993 status BPAM dialih menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun (Perda Kabupaten Dati II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun).

Dan seiring dengan perkembangan Perusahaan dan meningkatnya, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih yang memenuhi standar dan syarat kesehatan, Perda pendirian Perusahaan (PDAM) tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan