TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Tindakan tidak menyenangkan dialami oleh K seorang debitur Bank BTN Kediri. Rumah K di desa Ringinpitu – kecamatan Kedungwaru Tulungagung yang telah ditempati bersama keluarganya sejak 2016, telah beberapa kali ditempel stiker oleh pihak bank dengan tulisan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual”.
K memiliki perjanjian kredit dengan jangka waktu 20 tahun, namun dalam beberapa kesempatan, pihak bank tanpa izin telah menempelkan stiker di rumahnya.
Insiden yang beberapa kali terjadi, kembali dialami K pada Kamis, 26 September 2024, sekitar jam 2 siang. K terkejut saat pulang ke rumah dan mendapati rumahnya dicorat-coret dengan cat merah, dengan tulisan yang sama dengan stiker sebelumnya “Rumah ini akan diproses lelang atau dijual”.
Tak lama setelah itu, K menerima pesan WhatsApp dari pihak Bank BTN, tepatnya dari penagih bernama Danys Fredy, yang menanyakan mengenai pembayaran angsuran.
K segera menghubungi Danys Fredy untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut. Dalam percakapannya, K merasa dipermalukan di depan keluarga dan tetangganya. Namun, Danys menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur bank.
K menyatakan dirinya merasa sangat dirugikan secara moral dan material. Meskipun K mengakui ada keterlambatan pembayaran angsuran, ia menegaskan bahwa tindakan mencoret-coret rumahnya tanpa izin merupakan perbuatan yang melawan hukum. Menurut K, permasalahan ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dengan intimidasi atau tindakan di luar hukum.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012 menegaskan bahwa permasalahan seperti ini harus diselesaikan secara hukum perdata. Mencoret-coret rumah orang lain dapat dianggap sebagai perusakan, yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, debitur dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sanksi yang dapat dikenakan atas tindakan ini termasuk pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan, serta potensi sanksi berdasarkan pasal 310, 315, dan 359 KUHP yang melindungi individu dari perbuatan mempermalukan atau merugikan orang lain.
Kejadian ini, menurut K, tidak hanya merusak reputasinya di mata masyarakat, tetapi juga mengganggu usahanya karena berkurangnya kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya. Lebih jauh, K menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami oleh keluarganya, terutama anak-anaknya, yang bisa menjadi korban perundungan akibat tulisan pada rumah tersebut.
K menyatakan bahwa pihak Bank BTN seharusnya menghormati privasi debitur dan tidak melakukan tindakan yang mempermalukan. Ia juga menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang memberikan putusan mengenai proses lelang, bukan pihak bank.(Taem*)