Di Tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, BPH Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Kejari Medan

Liputan SS - BPH PBB berkomitmen dan akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.

Medan,detikindo24.com – Terdakwa berinisial AT yang diketahui seorang oknum perangkat desa di kabupaten toba akhirnya di tuntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Kejari Medan.

Terhadap tuntutan tersebut, Marudut H Gultom, SH dan Daniel S Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara yang merupakan penasehat hukum korban perkara nomor : 1646/Pid.B/2023/PN Mdn sangat mengapresiasi Kejari Medan.

BPH PBB berkomitmen dan akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.

Marudut H Gultom, SH dan Daniel S Sihotang, SH menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus yang menimpa korban sampai tuntas.

“Serta memperhatikan korban dan keluarga maupun memperhatikan kesejahteraan korban. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemuda Batak Bersatu yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana. Terlebih lagi dalam kasus orang tidak mampu yang butuh bantuan hukum” tegas Marudut H Gultom

Selain itu “Kami juga telah mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dengan Nomor: 066/SPP-BPH-PBB/XI/SUMUT/2023 Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan”. Pungkasnya

Persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hakim Pinta Uli Br Tarigan juga sempat mendapat kritik dari masyarakat, yakni melalui aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan. Di karenakan adanya dugaan Hakim Ketua menyudutkan Korban dan saksi-saksinya didalam ruangan Persidangan.

Baca juga :   Miliki Jiwa Peduli Kemanusiaan, Pasangan Cawabup Dairi Rim Uli Bintagta Rimso-Barita Berikan Perhatian Penyandang ODGJ

Tinggalkan Balasan