Ironis Sekali, Dugaan Pungli Menahun di Alami Pedagang PPU Maospati, Magetan

Yang lebih mengejutkan, Disperindag Kabupaten Magetan mengaku tidak mengetahui jika ada pungutan biaya sewa terhadap lapak – lapak di PPU Maospati selama ini, dan seperti diakui sejumlah pedagang yang nilainya jutaan rupiah pertahun selama ini.

Detikindo24.Com,MAGETAN – Ironis sekali, Diperoleh informasi, sejumlah pedagang di PPU Maospati, Magetan, Jawa Timur mengaku telah mengalami dugaan Pungutan liar (Pungli) bertahun-tahun lamanya.

Sejumlah pedagang yang menempati kios – kios aset Pemkab Magetan ini mengaku telah dipungut Rp 2,5 juta – Rp 3 Juta pertahun.

Tidak hanya itu, dengan dalih biaya sewa untuk setiap bulannya, oknum juga meminta kepada pedagang Rp 350 ribu perbulan.

Yang lebih mengejutkan, Disperindag Kabupaten Magetan mengaku tidak mengetahui jika ada pungutan biaya sewa terhadap lapak – lapak di PPU Maospati selama ini, dan seperti diakui sejumlah pedagang yang nilainya jutaan rupiah pertahun selama ini.

” Saya baru tahu jika ada tarikan sewa tahunan itu,” ungkap Handoko selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Disperindag Kabupaten Magetan. Minggu (13/8).

Entah mengalir kemana uang pungutan tersebut ?

Uang hasil pungutan yang ditarik dari puluhan pedagang yang menempati lapak – lapak di Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati tidak masuk dalam pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan.

Selaku pemangku Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, mengaku, tidak menarik restribusi sewa lapak – lapak di PPU Maospati periode 2017-2023 yang merupakan aset daerah itu.

” Tidak, kami tidak tahu dan kami tidak menarik terkait pengelolaan aset – aset daerah,” kata Handoko

Handoko membeberkan, selama ini Disperindag hanya menarik restribusi pelayanan pasar ( Pleser) harian kepada Pedagang Pasar Daerah (PD) saja, yang nilainya telah diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pasar Jasa Umum.

” Besaran restribusi Pleser itu setiap hari Rp150,- sampai Rp 200,- rupiah permeter, jadi tidak ada tarikan tahunan sampai jutaan rupiah seperti itu,” bebernya.

Baca juga :   Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Kab Madiun, Kini Drs Agung Budiarto Resmi Purna Tugas Sebagai ASN dan Plt Dinas Sosial

Memberikan keterangan secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengaku PAD yang disetorkan Disperindag nominalnya jadi satu, tidak menyebutkan sumber secara rinci tiap lokasi.

” Kalau penyetoran PAD dari Dinas Indag ke RKUD jadi satu yaitu retribusi pasar,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan