Detikindo24.com, MADIUN -Terhitung sejak dua bulan terakhir, Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur dalam hal ini oleh tim Satnarkoba telah berhasil mengamankan 12 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika atau Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Salah satu tersangka diantaranya oknum ASN Kota Madiun, berikut barang bukti sabu seberat 38,4 gram, dan 25 butir pil Ekstasi.
Dibenarkan perihal keterangan tersebut secara langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto S.I.K,MH saat konferensi pers bersama wartawan hari ini, Kamis (26/9/2024), yang didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan juga Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.
Dalam penyampaiannya, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan, Dalam 2 (Dua) bulan terakhir ini, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan sebanyak 12 tersangka.
“Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka yang salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) kota Madiun, dengan barang bukti total 38,4 gram berupa sabu ,dan 25 butir jenis ekstasi dengan peran masing masing tersangka ada yang menjadi kurir ,ada yang menjadi pengedar dan juga pemakai”. Ungkapnya
“Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum”. Pungkas AKBP Agus