Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Bagikan Sertifikat PTSL Di Desa Jenggrik secara Simbolis

Liputan : Mei Kabiro Detikindo Ngawi. Sabtu 30/12/2023

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Bagikan Sertifikat PTSL Di Desa Jegrik secara Simbolis pada Sabtu 30/12/2023 di balai Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggar Kabupaten Ngawi.

Ngawi, detikindo24.com – PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang sebelumnya belum pernah didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ini di lakukan karena masih banyaknya tanah masyarakat yang belum bersertifikat hak milik (SHM). Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama inilah yang menjadikan perhatian dari pemerintah.

Sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional, berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang kita kenal PTSL tersebut.

Di Kabupaten Ngawi, khususnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Program PTSL yang dibuka pendaftarannya sejak bulan Juni 2023 itu disambut Antusias warga.  Dari sebanyak 3000 yang terdaftar telah selesai di terbitkan sebanyak 1003 sertifikat.

Tampak Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 pukul : 08.00 WIB, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono membagikan 1003 Sertifikat tersebut kepada warga Desa Jenggrik di Balai Desa Jegrik. dan sisanya sebanyak 2097 sertifikat akan menyusul dibagikan Januari 2024 mendatang.

“PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah. karena ini merupakan program nasional, mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat dapat lega dan ini untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah,” Ungkap Ony kepada detikindo24.com saat di kantor Desa jenggrik. Sabtu 30/12/2023

Pun di sela – sela sambutannya Mas Ony sapaan akrab bupati Ngawi ini berkelakar, “Dengan modal sertifikat nanti selain punya kekuatan hukum juga bisa dibuat jaminan biar tidak dimakan rayap, dibuat anggunan saja, “guraunya

Baca juga :   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2024 Meningkat, PT KAI Daop 7 Terima Penghargaan Pemkab Madiun

Rasa syukur juga di sampaikan Edi Bambang salah satu warga Dusun Jenggrik. Dengan adanya program PTSL tersebut, dirinya sekarang memiliki sertifikat sebagai hak kepemilikan tanah miliknya.

“Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyata waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL” Pungkasnya sambil disertai senyum tanda kegembiraannya.

Tinggalkan Balasan