Buka Layanan Prostitusi,Wanita Asal Nglegok Di Tangkap Polisi

Jatim95 Dilihat

BLITAR,detikindo24.com – Seorang perempuan warga Penataran Nglegok Kab Blitar, berinisial YA (49) ditangkap polisi setelah terbukti membuka layanan jasa prostitusi di warung miliknya.

Dalam Konferensi  Pers,AKBP Argowiyono, Kapolres Blitar Kota menjelaskan para pelanggan bisnis prostitusi milik tersangka kebanyakan warga setempat.

Tak hanya menyediakan fasilitas berupa kamar, tersangka juga memiliki wanita pramuria berjumlah 6 orang.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bisnis ini sudah ia kerjakan selama lebih kurang selama setahun terakhir. Harga sewa kamar sebesar Rp 35 ribu untuk sekali pakai.

Tersangka mengaku wanita pramuria anak buahnya berusia rata-rata 30 tahun ke atas. Dalam sehari, ia mengaku menerima hasil dari bisnis yang ia jalankan sebesar Rp 150 ribu.

Kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota & diancam dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHPidana.

Baca juga :   Progam Istimewa Inda Raya - Aldi Untuk Warga Kota Madiun "Modal Tanpa Jaminan"

Tinggalkan Balasan