Berantas Kelompok Bikin Gaduh, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat 

Surabaya, Detikindo24.Com – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gangster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gangster.

Dari Puluhan anggota gangster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata.

Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya: Barang bukti sajam dan tersangka

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 berkumpul di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.

Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Haryoko.

Sementara Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” kata Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, pada tahun 2018.

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” tutur Kompol Imam.

Baca juga :   HUT Ke- 79 PT KAI Optimis Menjadi Penyedia Transportasi Terbaik di Indonesia

Kompol Imam menegaskan, kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tinggalkan Balasan