Bejat..Kelakuan Guru Ekstrakurikuler Cabuli Siswa SD 10th di Probolinggo Kota

Biro Probolinggo detikindo24.com

Probolinggo Kota//detikindo24.com – Korban yg masih kecil berusia 10th disekolah dasar (sd), merupakan salah satu korban bejat guru pelatih beladiri ditempat sekolahnya,

Hasil pemeriksaan awal, tak diduga mencabuli korban berkali-kali salah satunya di lingkungan sekolah.

Miskadi berusia 55th merupakan salah satu guru pelatih pencak silat di sekolah dasar juga guru pelatih dari korban saat itu, pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Satreskrim polres probolinggo kota gerak cepat utk mengamankan pelaku pencabulan miskadi 55th, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Akp jamal membenarkan adanya kasus guru dengan murid kali ini seorang guru ekstrakurikuler yg sudah dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri..

Untuk pemeriksaan sementara Pelaku mengaku juga pernah menjadi korban sodomi oleh kakak kelasnya, sehingga pelaku juga melakukan aksi kejinya trhdp muridnya sendiri,
Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas Jamal.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.

Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Saat pertama kali bertemu dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara disodomi, dan dilakukan di salah satu kamar mandi,
“Masih dalam penyelidikan, takutnya masih ada lagi korban²lainnya, jelas jamal

“Salah satunya di kamar mandi sekolah, Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya juga merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” kata Miskadi.

Karna sudah tidak tahan korban langsung melaporkan kepada orangtuanya.
Kemudian Orangtua korban langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke polres probolinggo kota.

AKP Jamal juga menambahkan,saat ini pelaku merupakan guru beladiri yang dipercayakan pihak sekolah untuk mengajar beladiri dilingkungan sekolah tersebut. Dan disitulah tsk kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.ucap kasat reskrim polres probolinggo kota

Baca juga :   Apresiasi Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kepada Propam Polri Atas Responsif Layani Masyarakat

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup jamal

Tinggalkan Balasan