Ada Apa Dengan Murtoyo Kasek SMAN 1 Kertosono, Kenapa? Berbagai Alasan Takut Dikonfirmasi Wartawan

Penulis : Deni Setyawan. "Menemui Murtoyo memang sulit, tidak seperti PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna yang selalu Hamble dan selalu Wellcome dengan para wartawan". Ungkap beberapa wartawan

Jatim, Nganjuk839 Dilihat

NGANJUK, Detikindo24.com – Bak ketemu dedemit,Gendruwo atau syetan gentayangan, dengan berbagai Kepala sekolah SMA 1 Kertosono -Nganjuk  Murtoyo selalu tak Sudi temui wartawan yang mencarinya.

Dugaan lainnya, Murtoyo terlihat alergi selama ini terhadap wartawan yang ingin mewawancarai kinerja Murtoyo selaku kepala sekolah. Info tersebut bukan rahasia lagi, itulah cerita Murtoyo yang beredar di kalangan jurnalis kabupaten Nganjuk selama ini.

Seperti terjadi saat ini dalam masa pelaksanaan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) hari ke 3 tahun 2024, berbagai media telah membuktikannya, Rabu (29/05/2024)

Dengan taat dan patuh mengikuti prosedur, Para jurnalis mengisi daftar hadir berikut mencantumkan kepentingan bertamu yang di sertai pembuktian dengan menunjukkan kartu pers nya masing-masing. Namun Al hasil, lagi-lagi Murtoyo tetap tak sudi menemui.

Dikatakan oleh staf sekolah SMAN 1 Kertosono “Murtoyo” ada akan tetapi tidak bisa ditemui dengan alasan akan persiapan Workshop ke Kab. malang.

Menanggapi sikap Murtoyo tersebut, Ketua PWI kabupaten Nganjuk Bagus Jatikusumo mengatakan “Kebebasan komponen bangsa ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media. yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada untuk dijadikan sumber pemberitaan”.

Oleh karena Jurnalis  dari itu mempunyai hak memberitakan dan Investigasi dari hasil liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata ,”Apakah itu baik temuan yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Dan untuk diketahui itulah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah perusahaan media.

Dilain sisi wartawan juga adalah mitra Yudikatif dan Eksekutif serta Legislatif”. tegas Bagus Jatikusumo .

Sementara komentar beberapa rekan Media mengibaratkan  ,”memang lebih sulit menemui Murtoyo, ketimbang menemui PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna yang selalu Hamble dan selalu Wellcome dengan para wartawan”. Ungkapnya

“Sepertinya Murtoyo takut dikonfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan jurnalis menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran BOS, PPDB dan banyak lagi”. Urai Agung Tri widodo dari media Spion

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., G.Dipl.IfSc. Detikindo24.com

Adapun Tanggapan dari Pengamat kebijakan publik Dr Wahju Prijo Djatmiko mengatakan ,”Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Bahkan, setiap informasi publik itu juga harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana”. Jelas Doktor Ilmu Hukum Pidana lulusan Undip Semarang ini

Lebih lanjut ada 5 jenis informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan oleh badan publik. Informasi tersebut diantaranya :

1. Informasi yang dapat membahayakan negara

2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi

4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau

5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Penjelaskan mengenai informasi yang dikecualikan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 17 UU KIP.”tandas Wahju

Penulis : Setyawan Dhanny

Tinggalkan Balasan