Abaikan Keselamatan Kerja, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Madiun Akan Segera Tegur Cv Rekanan

MADIUN,detikindo24.com -Meski keputusan untuk tidak menggunakan APD atau APK jelas melanggar aturan keselamatan kerja, Tetapi para pekerja pembangunan gedung perpustakaan lantai dua SDN Segulung 04, Kec. Dagangan, Kab. Madiun tetap nekad tidak menggunakan APK atau APD.

Foto Salah satu Pekerja Pembangunan SDN Segulung 04, Kec. Dagangan, Kab. Madiun saat menenteng Spanduk Informasi proyek yang tidak dipasang sebagaiman mana umumnya. Detikindo24.com

Kepada detikindo24.com Salah satu pekerja mengaku, hanya dibekali dua APK/APD berupa Baju Rompi dan Helm oleh CV. Karya Cipta Lestari sebagai pelaksana.

Sementara 3 (tiga) perlengkapan APK lainnya seperti Sepatu, Kaos Tangan dan Tali Pengaman tidak disediakan,  sebagaimana tercantum dalam syarat kewajiban dalam kontrak nomor 00.3/3555/402.107/2024 tertanggal 05 september 2024.

Sebagaimana pengakuan karyawan yang tidak ingin namanya disebut, selain gerah karena cuaca panas, alasan lainnya karena APD/APK sering tersangkut pada besi dan scaffolding. sehingga alasan tersebut membuat mereka (pekerja red-) tidak menggunakan ke dua apd/apk tersebut.

” Iya mas, panas dan ribet, karena nyangkut-nyangkut, untuk helm dan rompi ada, tapi untuk Sepatu dan tali pengaman tidak ada”. Ungkapnya, Sabtu (5/10/2024)

Terkait perihal pembangunan perpustakaan di sekolahnya, Sutopo selaku kepala sekolah SDN Segulung 04 tidak banyak mengetahuinya. selain karena pekerjaan dilaksanakan oleh CV rekanan, Permintaan Gambar atau Denah maupun spesifikasi dan RAB yang pernah dia ajukan, hingga hari ini belum juga diberikan oleh CV pelaksana.

“karena yang mengerjakan rekanan jadi sekolah tidak tahu sama sekali, bahkan gambar pun kami tidak di kasih”. Ujar Topo Selaku Kepala sekolah. Sabtu (5/10/2024)

Dihari yang sama, dihubungi melalui via whatsapp miliknya, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kab. madiun Siti Jubaidah terbukti menyalahkan para pekerja gedung perpus SDN Segulung 04 tersebut.

Menurut Siti, sudah seharusnya semua karyawan/pekerja di pembangunan Gedung Perpustakaan SDN Segulung 04 menggunakan K3. Karena K3 adalah bagian dari pekerjaan yang harus dan wajib di Gunakan.

Segera Pihaknya akan menegur CV. Karya Cipta Lestari dan karyawannya agar tetap menjaga keselamatan kerja dengan tetap harus menggunakan APK/APD.

“Penggunaan APD di lingkungan kerja sangat diperlukan, khususnya di proyek konstruksi sekolah yang wajib dan tak bisa diabaikan, mengingat potensi bahaya dapat menimpa pekerja jika tanpa perlindungan yang memadai”. Pungkasnya.

Ini lah Ulasan Singkat Kewajiban K3

K3 konstruksi bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di bidang konstruksi. Untuk itu kontraktor kontruksi wajib menyediakan.

Sebagaimana Kewajiban penggunaan K3 diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No.1 Tahun 1970 tentang K3, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 juga mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SM K3) di setiap proyek konstruksi.

Sementara Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan atau K3 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa :

– peringatan tertulis

– denda administratif

– penghentian sementara konstruksi/   kegiatan layanan jasa

– pencantuman dalam daftar hitam

– pembekuan izin, dan/atau

– pencabutan izin.

Liputan:  (*Rofi Suhardi*)

Tinggalkan Balasan