4 Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Polsek Sumberasih

4 Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Polsek Sumberasih

Liputan: Ida Y Kabiro Probolinggo

PROBOLINGGO,Detikindo24.com – Empat pengedar Pil Koplo yang biasa beroperasi di wilayah kecamatan Sumberasih telah berhasil di tangkap oleh Polsek Sumberasih Polres Probolinggo Kota.

Dari ke empat  tersangka, polisi telah mengamankan sekitar 4 box pil koplo jenis distro yang dikemas dan siap diedarkan.

Ke empat pengedar pil Koplo jenis Destro tersebut, di tangkap saat  beroperasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kronologi berawal ke empat pengedar tersebut membuat pertemuan (transaksi) di pertigaan exit TOL probolinggo barat jl. sukapura kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 03,30

Mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi barang terlarang, tersebut, Anggota Polsek sumberasih segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus 4 orang diduga pengedar pil distro tersebut.

Telah dibenarkan kejadian penangkapan empat pengedar pil koplo itu oleh Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso SH kepada Detikindo24.com.

Dari hasil Konfirmasi, didapati keterangan dari Kapolsek Sumberasih, bahwa tersangka bernama Faris 34 thdari Kecamatan Sumberasih dan FaisoL 33 th Berasal dari desa sumendi Kecamatan tongas, Sementara Dullah 35 th Berasal dari Desa Banjarsari, kecamatan Sumberasih, Dan Faizol 33th Berasal Dari desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto.

” Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia mengedarkan pil distro tersebut” Ucap Kapolsek.

Diduga pengedaran pil koplo meluas di beberapa wilayah lainnya , Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian polsek sumberasih.

“Anggota Kami masih melakukan pengembangan Terkait barang terlarang yang sekarang beredar luas”.pungkas Kapolsek Sumberasih.

Atas perbuatannya, ke 4 tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga :   Progam Istimewa Inda Raya - Aldi Untuk Warga Kota Madiun "Modal Tanpa Jaminan"

Dikuatkan adanya penangkapan empat pengedar pil koplo oleh Polsek Sumberasih ini oleh warga sekitar, SR laki-Laki 33th membenarkan, telah ada penangkapan di daerah tol.

Dirinya mengaku, sempat kaget ketika ada keramaian, setelah melihat dengan jelas ternyata ada penangkapan dan para pelaku ternyata membawa beberapa box yang isinya pil koplo,

“Pas waktu saya lewat di lokasi ternyata ada rame-rame, setelah saya berhenti ternyata polisi menangkap beberapa orang dan membawa sekitar 4 box mbak” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pil distro adalah obat berbahaya yang dapat memberikan efek melayang berhalusinasi pada penggunanya. Jika digunakan secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama, pil ini dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan.

Pil koplo juga bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan dalam tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian.

Tinggalkan Balasan