Untuk Kepentingan Pribadi, Dana PUAP Ds Purworejo Macet di Tangan Pengurus LKM

MADIUN,detikindo24.com – Pengembangan Dana PUAP Kelompok Tani di Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun macet Total,terhitung sudah beberapa tahun silam,selama tiga tahun berjalan sejak 2020-2023 uang senilai Rp 55 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dua oknum pengurus LKM-A belum mengembalikan.

Pasalnya,selaku pengurus Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) berinisial TRI yang seharusnya bertugas mengelola dan memberikan pelayanan serta kemudahan akses para petani dalam  memfasilitas pembiyaan, Justru menggunakan secara pribadi uang PUAP senilai Rp 26 juta untuk kepentingan pribadi.perihal sejumlah nilai yang sama, menurut TRI, juga di lakukan LKM-A lain berinisial Cip di dusun Jetak.

Alasan sulitnya ekonomi dan tanaman padi miliknya selalu di serang hama puso,hingga sekarang dirinya belum mampu mengembalikannya.

“Saya hanya membawa uang jasa,kalau uang PUAP dibawa LKM-A Jetak, sebenarnya sanggup mengembalikan,tapi selama tiga tahun ini padi mengalami Fuso(hama)” Terang Tri LKM-A Krapyak

Sementara, sebelumnya didapati keterangan melalui Petugas Penyuluh pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Pilangkenceng dan Karmo selaku ketua kelompok tani desa setempat menyatakan, apa yang telah dilakukan kedua pengurus LKM-A tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan aturan keduanya sebagai LKM-A,menurutnya, wewenang LKM-A hanya mengelola,mengembangkan juga mengawasi dan melaporkan melalui rapat anggota setiap tahunnya.

“Sudah dipanggil didesa tahun beberapa tahun yang silam, dalam surat pernyataan bermaterai dia (kedua LKM-A) menyanggupi mengembalikan pada tahun 2020, namun orang nya sulit, hingga sampai sekarang belum dikembalikan juga” ungkap Karmo.

Karmo berharap,kedua LKM-A nya segera menyadari kesalahan ini,mengembalikan uang sejumlah Rp 55 juta yang ia gunakan. kedua dengan demikian melalui dana PUAP tersebut, petani segera bisa kembali terbantu pembiayaannya.

Baca juga :   Digadang Jadi Sport Tourism, Tahap Pembangunan Sirkuit Balap Magetan Capai 20% 

Pun, apa yang dilakukan kedua LKM-A sangat bertentangan tidak sesuai aturan Juklak dan Juknis pada point 5 dan 6, LKM-A yang seharusnya bertugas sebagai Pengawas dan Pelaporan, Bukan justru ikut sebagai pengguna manfaat, Apalagi dengan nilai yang fantastis sekali.

Adapun, Gapoktan PUAP dikelola menjadi LKM-A dimaksudkan, untuk
Memberikan pelayanan dan kemudahan akses petani pada fasilitas pembiyaan, Prosedur yang sederhana dan cepat, Kedekatan lokasi dengan tempat usaha petani, Pengelola LKM-A sangat memahami karakter dari para petani peminjam.

Menurut skala berkembangnya dana PUAP Gapoktan, LKM-A dinyatakan berhasil bila program tersebut berkelanjutan. Artinya, selaku LKM-A mampu mengelola program PUAP secara mandiri hingga tercapai tujuan seperti, Meningkatnya kesejahteraan petani yang mandiri.

Hingga berita ini ditayangkan,LKM-A berinisial CIP belum berhasil di temui awak media. [red. Detikindo24.com]

Tinggalkan Balasan