,

Dampak Sulitnya Perijinan SIPA,Perumahan Di Madiun Komersilkan Air Tanah Tak Berijin

Madiun,Detikindo24.com – Maraknya informasi pengguna Air Tanah tak berijin di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur masih banyak terjadi. Salah satunya sumur bor yang dimiliki oleh perumahan elite yang ada di Kecamatan Mejayan, jalan ruas Nasional Madiun – Surabaya.

Menurut dua pegawai perumahan bidang logistik (Reno) dan (Indra) bidang Marketing mengatakan, Faktor utama adalah sulitnya mengurus ijin SIPA ( Surat Ijin Pemanfaatan Air).

“karena ijinnya memang susah sekali” ujar indra

Ungkapan indra tentang sulitnya perijinan SIPA dipertegas Indra bahwa pihaknya sudah dua tahun mengajukan permohonan, namun hingga sekarang belum juga dikeluarkan.

“Sudah dua tahun mengajukan,namun hingga sekarang belum juga keluar ijinya” ungkap Rino

Pihaknya berharap, kepada pemerintah  untuk segera mengabulkan perijinan SIPA yang sudah diajukan dua tahun silam tersebut.

Atas kejadian tersebut, Bappenda Kab. Madiun akan membahas bersama tim pengawas lainnya “Kewenangan kita cuma masalah wajib pajak saja, sementara terkait ijin sekarang ada di Bandan Geologi Kementrian ESDM” jelas Bustam Kabid Bappenda Kab. Madiun

Sementara, prilaku pengusaha perumahan yang diduga telah melanggar tentang kewajiban ijin SIPA  dan kewajiban tentang perpajakan sudah di cium pihak kepolisian Polres Madiun bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Menurut Iptu Agus Riayadi SH.MH, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun pemilik perumahan berinisial K tidak mengindahkannya.

“Itu sudah kita panggil tiga kali untuk dimintai keterangan, tapi karena orangnya ruwet tidak mau datang” jelas Agus

Untuk dapat melakukan penjemputan paksa kepada pemilik perumahan, menurut IPTU Agus Riyadi SH.MH harus ada pelaporan dugaan tindak pidana penggunaan air tanah yang diduga tidak memiliki ijin SIPA.

Apakah ijin SIPA Wajib ?

Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah. Pengurusan izin SIPA menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Aturan ini telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Sesuai ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)  (UU 17/2019).

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

3). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

4). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

5). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.