Detikindo24.com, MADIUN -Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari. Acara Kirab Maskot Pilkada serentak 2024 yang merupakan bentuk sosialisasi,informasi terkait persiapan Pilkada 2024 di Kab. Madiun yang di gelar KPU Kab. Madiun sukses dilaksanakan di alun-alun Reksogati caruban, Sabtu (14/9/2024) sore.
Dengan di iringi berbagai atraksi Drum Band dan berbagai kesenian, Dalam acara kirab tersebut Ada 2 (dua) Maskot, yakni Maskot Keris Tundung Mediun yang dipilih dalam Pilkada 2024 oleh KPU Kab. Madiun yang diartikan Semoga Pemimpin yang lahir dari hasil pemilihan ini menjadi pemimpin yang memberi rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat kab. madiun.
Kedua Maskot Si Jali dari KPU Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya akan di Kirab di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun selama 3 hari yang selanjutnya akan bergeser pada tanggal 18 September ke kabupaten Nganjuk.
Dengan memaknai sebuah perbuatan patuh dan taat terhadap hukum, pelaksanaan Pilkada 2024 Kab. Madiun kali ini mengusung tagline “PILKADA SANTUN MADIUN RUKUN”
“Tidak hanya di kab. madiun saja, Kirab maskot juga dilakukan estafet di 38 kota/kabupaten se-Jatim. dari masing-masing kota/kabupaten akan berlangsung selama 3 hari. Madiun menerima maskot pilkada jatim si jali. nantinya maskot akan di kirab ke 15 kecamatan dan di kawal ppk dan PPS. selanjutnya tanggal 18 akan di bawa ke KPU kab. nganjuk” Jelas Nur Anwar SH kepada wartawan, sabtu (14/9/2024)
Dirinya berharap Pilkada di kab. madiun semuanya, diantaranya penyelenggara maupun Pemilih akan tunduk pada aturan perundang-undangan.
“Madiun rukun adalah manifestasi atau konsep bhineka tunggal ika terhadap perbedaan pandangan dan pilihan, saling menghormati, antara hak dan kewajiban politik masing-masing”. Imbuhnya
Seperti halnya disampaikan Pj Bupati Madiun Ir Tontro Pahlawanto, Pilkada serentak 2024 adalah merupakan momen penting bagi perjalanan demokrasi. Sedangkan Maskot kab. madiun adalah Simbol nilai utama ketegasan kesejahteraan rakyat.
“Dalam penyelenggaraan pilkada, kita tetap menjaga integritas kedamaian, kejujuran serta ketertiban dan kelancaran” Tandas Tontro
Dalam Penyelenggaraan Pemilu di indonesia ada tiga lembaga salah satunya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan (Bawaslu) Badan Pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Secara Umum berikut tugas pokok KPU:
1.Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu
2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu
5. Menerima daftar pemilih Pemilu
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
7. Menetapkan peserta Pemilu
8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
9.Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
10.Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
Pewarta : Rofi S
Editor : Joko S