Ketiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap

Probolinggo Kota//detikindo24.com -Akbp wadi sa’bani melalui kasi humas iptu zainullah menjelaskan ketiga pelaku “ yakni

-AR, 22 Th warga desa Patalan kecamatan wonomerto
– MR 15 Th Patalan Kec. Wonomerto
– IS, 23 Th, warga desa Laweyan Kec. Sumberasih.” selasa (29/09/2023) pagi.

“kronologi kejadian”
Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pkl 20.00 WIB,
korban bersama dengan teman-temannya mengendarai 7 kendaraan sepeda motor, kemudian berkumpul di batas Kec. Wonoasih untuk menyaksikan konser dangdut di Kel. Kebonsari Wetan Kota Probolinggo.

Sekitar pukul 22.45 WIB acara trsbt selesai,
Selanjutnya korban beserta para teman-nya (saksi) pulang, sesampainya dilokasi kejadian(tkp),

Setelah sampai disekitar jln Ki Hajar Dewantara tepatnya di depan SMA 2 terjadilah aksi saling geber antar pelaku bersama gerombolannya yg terdiri dr 12org dengan korban dan keempat teman lainnya,

Iptu Zainullah menerangkan, terjadi saling bleyer, akhirnya terjadi cek cok mulut di lanjutkan tawuran antar kedua kubu, membuat grup korban kabur melarikan diri ke arah utara, dimana posisi korban menyetir sepeda motornya dengan posisi berboncengan 4.

“ Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.

“Pada saat korban di selokan, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan teman temannya hingga akhirnya para pelaku kabur ke arah selatan.” terangnya.

“Korban dipukuli oleh para pelaku hingga diinjak kepalanya pada saat korban terjatuh. Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman korban langsung membawa korban menuju RSUD Dr. Saleh pasca para pelaku melarikan diri. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.” tambahnya.

Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP, 1 (satu) unit Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.

“Kepada para tersangka, kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat matinya Anak maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)” pungkasnya.

Ida y

Bejat..Kelakuan Guru Ekstrakurikuler Cabuli Siswa SD 10th di Probolinggo Kota

Probolinggo Kota//detikindo24.com – Korban yg masih kecil berusia 10th disekolah dasar (sd), merupakan salah satu korban bejat guru pelatih beladiri ditempat sekolahnya,

Hasil pemeriksaan awal, tak diduga mencabuli korban berkali-kali salah satunya di lingkungan sekolah.

Miskadi berusia 55th merupakan salah satu guru pelatih pencak silat di sekolah dasar juga guru pelatih dari korban saat itu, pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Satreskrim polres probolinggo kota gerak cepat utk mengamankan pelaku pencabulan miskadi 55th, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Akp jamal membenarkan adanya kasus guru dengan murid kali ini seorang guru ekstrakurikuler yg sudah dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri..

Untuk pemeriksaan sementara Pelaku mengaku juga pernah menjadi korban sodomi oleh kakak kelasnya, sehingga pelaku juga melakukan aksi kejinya trhdp muridnya sendiri,
Kemudian, kami meringkus tersangka di kediamannya, Jumat (28/7/2023). Tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelas Jamal.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya berulang-ulang atau lebih dari satu kali.

Tersangka menyodomi korban saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Saat pertama kali bertemu dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara disodomi, dan dilakukan di salah satu kamar mandi,
“Masih dalam penyelidikan, takutnya masih ada lagi korban²lainnya, jelas jamal

“Salah satunya di kamar mandi sekolah, Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya juga merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” kata Miskadi.

Karna sudah tidak tahan korban langsung melaporkan kepada orangtuanya.
Kemudian Orangtua korban langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke polres probolinggo kota.

AKP Jamal juga menambahkan,saat ini pelaku merupakan guru beladiri yang dipercayakan pihak sekolah untuk mengajar beladiri dilingkungan sekolah tersebut. Dan disitulah tsk kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.ucap kasat reskrim polres probolinggo kota

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup jamal

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.