,

Garis Bawahi Tiga Isu Mendasar Harus Diperjuangkan Dalam Peringatan Hari Buruh 2024

Garis Bawahi Tiga Isu Mendasar Harus Diperjuangkan Dalam Peringatan Hari Buruh 2024

Nganjuk ,Detikindo24.com -Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kaum pekerja (buruh) di Indonesia masih belum bisa menikmati sepenuhnya anugerah perjuangan buruh global.

Ada tiga (3) isu mendasar yang perlu digaris bawahi dalam memperingati Hari Buruh 2024 ini, yakni hakikat perjuangan kaum pekerja yang berorientasi pada kejelasan waktu kerja, peningkatan kesejahteraan, dan kebebasan berserikat.

DR wahju Prijo Djatmiko (Direktur Lembaga kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia). Dok istimewa

Dalam wawancara ekslusif dengan Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LHKPI) DR Wahju Prijo Djatmiko dengan detikindo24.com rabu(01/05/2024)

“Bahwa perjuangan kaum pekerja terhadap jumlah jam kerja yang manusiawi yakni delapan (8) jam kerja per hari dan empat puluh (40) jam kerja per minggu merupakan norma universal yang harus ditegakkan di seluruh pelosok tanah air tanpa memandang jenis kerja apapun. Berangkat dari sejumlah kajian multi disiplin membuktikan adanya keuntungan bekerja dalam rentang waktu tersebut di atas bila dikorelasikan dengan produktivitas maksimal, diperolehnya kualitas kesehatan yang prima, dan rendahnya kecelakaan kerja. Oleh karenanya, Pemerintah sudah selayaknya melindungi kebijakan jam kerja yang manusiawi tersebut dan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggarnya. “Tuturnya

“Rentang waktu kerja manusiawi ini terbukti bermanfaat pada kualitas kesehatan pekerja yang tentunya justru menguntungkan pihak-pihak terkait, baik itu dari para pemberi pekerjaan maupun institusi negara serta swasta yang menjawab persoalan kesehatan kaum pekerja. Tinggi dan stabilnya keluaran (output) kerja mereka secara signifikan berkorelasi positif terhadap kestabilan investasi dan keberlanjutan perekonomian suatu negara itu sendiri. Waktu kerja manusiawi ini sudah barang tentu berdampak pada kualitas hidup kaum pekerja, terwujudnya jaminan kesehatan diri dan keluarga mereka, serta didapatnya kesehatan psikologis yang stabil. Sayangnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia secara agregat belum memuaskan. Satu hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah lemahnya penegakan hukum terkait insiden pelanggaran K3.”lanjut Wahju lagi dalam peringatan Hari Buruh sedunia .

Bahwa masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia sebagaimana data BPJS Ketenagakerjaan (2023) yakni sebesar 370.747 kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor industri menunjukkan sosialisasi dan penegakan hukum tentang jam kerja manusiawi belum maksimal diupayakan.

“Angka ini dikategorikan sangat tinggi dibandingkan dengan negara dunia ketiga (newly industrial countries) lainnya yang memiliki kemiripan karakteristik industri seperti Indonesia. Sebenarnya, isu mengenai pengawasan waktu kerja manusiawi ini telah lama ada sebagaimana telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Anehnya ius constitutum tersebut belum direvisi hingga sekarang”.

Adapun yang menjadi keprihatinan para pemerhati kaum pekerja utamanya adalah yang berkaitan dengan pasal pengawasan dan sanksi. Pasal ini dirasa sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan jaman serta semangat perjuangan pergerakan kaum pekerja global.

Dalam peringatan Hari Buruh tersebut juga Wahju juga mengungkapkan “Para pelanggar norma keselamatan kerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja serius hanya dijatuhi hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.00; (seratus ribu rupiah) Tentunya sanksi seperti ini sangat tidak sejalan dengan semangat untuk mengantarkan kehidupan kaum pekerja ke arah tata kehidupan yang lebih makmur dalam keadilan serta adil dalam kemakmuran. Sebagai misal adalah potret penegakkan hukum yang memunculkan keprihatinan publik baru-baru ini yakni kasus ledakan tungku smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang mengorbankan puluhan pekerja”.tegas Wahju

Dengan diresponnya pelanggar norma keselamatan kerja dengan pasal pengawasan dan sanksi pada norm a quo apakah itu dirasa adil?

“Pada dasarnya sumbangsih kaum pekerja di Indonesia terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sangat membanggakan. Sektor ketenagakerjaan, sesuai data BPS, menyumbang 60 persen PDB Indonesia. Sayangnya, di sisi lain dasar upah minimum mereka ditekan agar menghasilkan gaji bersih bulanan yang berkorelasi dengan kalkulasi rumus produksi. Oleh karenanya, sudah selayaknya disamping persoalan rentang waktu kerja manusiawi, penghargaan finansial dan non-finansial terhadap mereka perlu ditingkatkan. Disamping itu, berilah mereka ruang untuk mewujudkan hak konstitusionalnya yakni berserikat dan berpendapat. Kaum pekerja adalah partner pemberi kerja dan bukan merupakan alat kelengkapan pada sistem industri modern. Rangkul, lindungi dan sejahterakan mereka sesuai hak-hak yang mereka miliki.’jlentrehnya

“Oleh karenanya, pada peringatan Hari Buruh 2024 ini, sangat diharapkan para pihak terkait dengan masalah perburuhan baik itu Pemerintah, para pemberi kerja, NGO Perburuhan dan lain-lainnya untuk merenungi kembali apa yang sejatinya menjadi sari pati perjuangan gerakan kaum pekerja yang hakiki. Sejatinya mereka mendambakan terwujudnya iklim keseimbangan kerja yang produktif, inovatif, dan humanis, serta yang mensejahterakan kehidupannya dan keluarga mereka.”tandas Doktor Alumni UNDIP Semarang tersebut. (Red)

PJ Bupati Nganjuk Diharapkan Dapat Mengelola Tata Pemerintahan Dengan Baik

Penulis : Redaksi ( Joko Susilo)

Detikindo24.Com, Nganjuk -Menjelang akan berakhirnya masa jabatan Bupati Nganjuk pada 24 September 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mulai melakukan pembahasan usulan nama calon PJ Bupati Kabupaten Nganjuk.

Lembaga legislatif tersebut , akan mengirimkan surat resmi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai 3 ( tiga) nama kandidat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat 9 Agustus 2023.

Pengamat kebijakan publik Dr. Wahju Prijo Djatmiko menyatakan, bahwa berdasarkan norma Pasal 9 Permendagri No. 4 tahun 2023, pengusulan Pj bupati/walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.

Merujuk pada Pasal 3 Permendagri a quo terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang PJ Bupati, yakni sebagai berikut:

Pertama – mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kedua – pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Ketiga – penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Keempat – tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Kelima – sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Pada dasarnya, lebih lanjut menurut Dr. Wahju, dalam mengisi kekosongan jabatan bupati maka ditunjuklah Pj bupati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Penunjukan seseorang untuk diangkat menjadi Pj bupati tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 201 ayat (11) UU (ius constitutum) tersebut juga mengatur bahwa Pj Bupati harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Diharapkan Pj Bupati Nganjuk kedepannya memiliki semangat kerja yang tinggi, berintegritas, dan mampu mengelola pemerintahan dengan bersih dan berwibawa (good coorporate governance).

Maka dari itu, Pj Bupati tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap entitas dalam sistem pemerintahan daerah namun sebagai agent yang mampu melakukan pelanjutan pembangunan daerah secara maksimal dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar-besarnya guna kepentingan masyarakat Nganjuk” demikian jelas pria yang berprofesi sebagai lawyer kondang jebolan Undip Semarang ini.

Sebelumnya, pada Rabu (02/08/2023) DPRD Kabupaten Nganjuk mulai melakukan pembahasan nama usulan penjabat (Pj) Bupati. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos. menyampaikan.

“sebagaimana hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim dan Kemendagri menghasilkan 3 nama yang layak diusulkan Pj Bupati dalam rapat pembahasan bersama Ketua Fraksi.” jelas Tatit Heru Tjahyono S.Sos.

Ketiga nama yang telah mendapat persetujuan semua Fraksi di DPRD Nganjuk dan dianggap layak diusulkan menjadi Pj Bupati Nganjuk adalah Drs. Mokhamad Yasin, M.Si jabatan Kepala Inspektorat, Drs. Nur Solekan, M.Si jabatan Sekda, dan Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si jabatan Direktur Kewaspadaan Nasional pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Tujuh Kades Bacaleg di Nganjuk, Kepala Dinas PMD : Baru Dua Yang Resmi Mengundurkan Diri

Tujuh Kades Bacaleg di Nganjuk, Kepala Dinas PMD : Baru Dua Yang Resmi Mengundurkan Diri

Detikindo24.com, NGANJUK – Dari tujuh orang Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk yang berencana akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Hanya dua yang sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari jabatan kades itu telah diajukan ke Bupati Nganjuk dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pengunduran diri secara resmi dan sportif yang dilakukan oleh Dua kades dari Desa Kacangan, Kecamatan Berbek dan Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot agar supaya dapat memenuhi syarat maju menjadi bacaleg dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dibenarkan perihal tersebut oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menurutnya surat pengunduran diri dua kades tersebut telah diterima. Pun pihaknya sudah menerbitkan surat tanda penerimaan berkas yang dijadikan sebagai kelengkapan berkas di KPU Nganjuk.

Sebenarnya ada tujuh kades di Kabupaten Nganjuk yang akan maju menjadi bacaleg, dan sampai batas akhir pelayanan di Dinas PMD, hanya dua kades yang telah menyerahkan surat pengunduran diri,” ungkap Puguh, Selasa (18/7/2023).

Sebelum batas akhir layanan surat pengunduran diri dari kades, Puguh menjelaskan, pihaknya sempat menghubungi para kades yang di informasikan akan mengundurkan diri karena menjadi bacaleg. Namun lima kades lainnya tidak merespon dan berdalih mengikuti aturan yang ada.

“Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa dan itu menjadi hak dari para kades. Kami hanya menerbitkan tanda terima surat pengunduran diri dari dua kades saja, “terang Puguh.

Sebelumnya pihak komisioner KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan belum bisa memberikan informasi terkait siapa saja kades yang menjadi bacaleg dan siapa yang dipastikan gagal karena tidak memenuhi persyaratan menyertakan surat pengunduran diri. Karena KPU masih melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg yang dikirimkan dan diperbaiki oleh masing-masing parpol Peserta Pemilu.

“Jadi bila ditanya siapa saja bacaleg dari kades atau siapa PNS yang maju, maka nanti diketahui setelah selesai proses verifikasi administrasi berkas bacaleg,” kata Pujiono.

Namun berdasarkan data daftar perbaikan berkas yang masuk ke KPU dari parpol, tercatat ada sebanyak 726 bacaleg, atau berkurang 20 nama dari jumlah awal sebanyak 746 bacaleg.

“Artinya ada bacaleg yang tidak jadi diusung parpol dengan berbagai alasan sehingga jumlah yang didaftarkan ke KPU berkurang,” tegas Pujiono

Menanggapi adanya 5 kades dari 7 yang belum mengundurkan diri, Akub Zeta pengamat kebijakan publik kabupaten Nganjuk kepada Detikindo24.com memaparkan.

” Bagi para Kades yang mengembangkan potensi politiknya dengan mendaftar sebagai bacaleg, harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan KPU, sesuai yg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023″ paparnya

Pada dasarnya bagi kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat dirinya mendaftar sebagai caleg di KPU.

“Persoalan ini tidak hanya terkait dengan aturan, tetapi dari sisi etika sangatlah tidak elok jika para kades tidak segera mengundurkan diri.”tandas Akub

,

Gas LPG 3 kg Langka, Disperindag Kab. Nganjuk Akan Kroscek Agen dan Pengecer

Nganjuk, detikindo24.com – Guna mencari dan memberi solusi sulitnya gas LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Disperindag akan turun langsung ke lapangan beserta pihak Etbang.

“Untuk upaya dari kami memang melihat keadaan di masyarakat seperti ini, gas LPG 3 kg sulit dan minim, kita akan berkoordinasi dengan asisten Etbang, hari ini saya perintahkan bidang perdagangan untuk segera melakukan upaya memantau pendistribusian juga ke pangkalan SPBE, dari pihak SPBE juga sudah memenuhi stock pengajuannya. Juga untuk berkoordinasi dan nanti akan segera mengecek ke lapangan serta pastikan dari pihak kami akan mengatasinya,” Kata Haris Djatmiko. Senin (5/6/2023)

Lebih luas, Djatmiko membeberkan, Pihaknya belum berani berstetmen adanya dugaan oknum pihak terkait melakukan penjualan LPG 3 kg diluar daerah Kab.Nganjuj ataupun dugaan pelaku penimbunan.

“Saya tidak bisa menjawab secara pasti, di kala kita menjustice seperti itu minimal kita punya data terkait itu, minimal kita memantau dulu dan hasilnya pasti kita nanti kasih tau,” bebernya.

Dalam hal turun langsung ke lapangan dengan tujuan bisa langsung kroscek dan mengetahui keberadaan stok di agen dan pengecer.

“Ini akan kita kroscek ke semuanya dan pastikan di semua agen, pendistribusian sampai pengecer di mana kita akan mengurainya permasalahan ini,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.