,

Agus Flores Ketum FRN Ambil Alih Kasus Ko Sandi Vs Ko King, Menurutnya Tak Ada Istilah UU Konsumen Dinyatakan Perdata

Detikindo24.com,JAKARTA  -Berawal lambatnya penanganan kasus Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang di tangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Ketua Umum FRN (Fast Respon Nusantara) Agus Flores ambil alih selaku Pengacara Ko King Vs Ko Sandi.

Dan terkait karena merupakan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Dan terkait adanya pemutusan perjanjian sepihak yang tidak memberikan informasi yang benar kepada Konsumen. menurut Agus “Kasus ini pemutusan kontral dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.

Saat Jumpa Di Mall GPS Jakarta Pusat pada sabtu (27/7/2024) kemarin,  Agus Flores Pengacara dari Ko King yang juga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) ini menduga, bahwa kasus ini telah di anggapnya merupakan “Permaianan Cantik Antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik”, Sehingga di anggap Perkara ini Perdata.

Di jelaskan oleh Agus, padahal 3 tahun jalannya perkara ini sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

Di mana saat itu, kasus ini telah dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan hal yang sama dalam kesaksian oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kasus ini dianggap adanya Pelanggaran UU Konsumen UU no 8 tahun 1999 Pasal 18.

“Oknum Penyidik dan Oknum Kejaksaan harus belajar Dulu UU Konsumen, baru kemudian berhadapan dengan saya. mengenai soal UU Konsumen tersebut, saya red- Agus Flores sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo dan  jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.

Agus mengatakan lebih lanjut, dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istilah Perdata, dan dalam kasus ini, jika terjadi Pelanggaran UU tentang Konsumen harus diproses pidana.

” Di UU Konsumen jika melanggar UU tersebut maka tidak ada istilah Perdata, apalagi Konsumen mengalami kerugian ,” tegas Agus

Menjawab pertanyaan wartawan, tentang langkah apa yang akan dilakukan, Pengacara Agus Flores mengatakan, telah melapor seluruh Stacholder yang terlibat, di antaranya Para Penyidik di laporkan ke Propam Polda PMJ dan Jaksanya di laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung RI).

” Alasan saya bahwa penyidik dan jaksanya di duga telah melanggar kode etik , dan itu perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya di dapat dari mana saja ,” paparnya.

Kasus ini telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos Terkait hal ini.

Sebelumnya telah dikonfirmasi di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.

” Iya dinda, kasus ini pernah digelar,” Ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada  Media Grub FRN ini.

Sebelumnya secara terpisah pada  Kamis ( 25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.

” Benar Kami Terima Mereka di Ruang Kasat Provos , Terkait kasus yang mereka adukan”.  Pungkas Kombes Pol Bambang Satriawan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.