Rasakan Manfaat Galian C Di desa Gandong, Begini Harapan Maji Warga Setempat

Ngawi, Detikindo24.com – Terhadap manfaat keberadaan tambang galian C yang belum lama beroperasi di Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Warga setempat bernama Maji yang tinggal di RT 01, RW 01 berharap, Pemilik PT. PDK Jaya Land menepati janjinya, Yakni membayar tanahnya dan membantu perpindahan rumah miliknya.

” Padahal dengan adanya galian (kerukan) ini ya saya di untungkan, soalnya tanah saya bisa rata nanti dengan jalan, tanah juga laku dan bisa tak buat rumah yang lebih bagus” jelas Maji

Menurut Maji, alasan dirinya berpindah rumah memang sudah lama direncanakan. Namun selama ini terkendala masalah biaya ,” Kami memang ada niatan pindah rumah, dan tanah ini saya ikutkan untuk di keruk sekalian biar rata dengan jalan” Ungkap Maji saat dikunjungi redaksi detikindo24.com dirumahnya Rabu (15/11/2023)

” Saya hanya berharap PT PDK Jaya Land menepati janjinya, nanti kami gak perlu repot buat pindah karena untuk angkut kayu kayu bekas rumah juga dibantu, ” imbuhnya

Dengan adanya Tambang galian C milik PT. PDK Jaya Land di desanya itulah, Maji mengaku sangat terbantu sekali. Selain tanah miliknya yang semula berbukit menjadi rata, pun biaya perpindahan rumah akan terpenuhi dari menjual tanahnya yang dikeruk PT. PDK Jaya Lamd ,” saya juga diuntungkan, soalnya dijanjikan untuk ganti rugi, yaitu berupa ganti rugi rumah yang nanti akan dipindahkan ke lahan milik saya yang lain, dan untuk tanah yang dikeruk nantinya di hitung per- rit ( per Dumtruk ) “. ujarnya.

Menanggapi harapan Maji tersebut, pihak PT. PDK Jaya land memastikan akan memenuhinya.

Adapun mengenai Legalitas perusahaan Tambang milik kakak beradik Agit dan Dion menyatakan sudah memiliki ijin untuk melakukan penambangan tanah urug yang sudah beroperasi sekira 3 mingguan di Desa Gandong.

Papan informasi ijin pertambangan galian C tanah urug milik PT PDK jaya Land di desa Gandong, kec.bringin, kab.Ngawi, Jawa Timur. Detikindo24.com Rabu(15/11/2023).

Sesuai ijin tersebut yang terpampang di papan informasi lokasi tambang nomor. Izin 14102200509450002 dengan luas 2,99 ha.

Lebih lanjut untuk kepentingan Transparansi publik dan mencegah terjadinya berita yang simpang siur, Agit dan Dion mempersilahkan media ini untuk mendokumentasikan lembaran ijin tertulis yang dikeluarkan dari ESDM Provinsi Jawa Timur.

“di foto saja, untuk surat ijin sudah resmi WIUP dan OP_nya juga sudah jelas” terang keduanya

Kepada Detikindo24.com, Transparansi tidak hanya sebatas ijin pertambangannya, Pun mengenai BBM jenis solar industri yang di gunakan untuk mesin Excavator juga dipertunjukkan.

Mengenai semua surat tembusan tersebut sudah di sampaikan kepada Pemdes setempat, Polsek,Polres hingga ke Polda Jawa Timur.

“untuk solar juga ini ada suratnya. Kami juga sudah memberikan surat tembusan ke pihak desa berupa salinan foto copy surat ijin usaha hingga polsek dan polres juga bahkan sampai Polda Jatim” Pungkas Agit dan Dion

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.