Ijin Sewa Masih Berproses, Penggarap Lahan Sungai di Madiun Ngaku Sudah di Minta Upeti

Detikindo24.com, MADIUN -BPKAD memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BPKAD juga berperan untuk memastikan bahwa keuangan dan aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Sementara aset secara Pemda terbagi di masing-masing dinas sesuai penggunaannya. Pun aset dalam hal ini di dinas pengairan ada kategori kaitannya dengan kewenangan antara provinsi dan daerah.

“Kalau yang ada di kami itu yang daerah saja, tapi pada prinsipnya ketika itu yang bisa di manfaatkan memang dalam bentuk sewa”. Terang Rian bidang Aset & Akuntansi BPKAD kab. madiun. Kamis (8/8/2024)

Dalam hal bilamana ada pihak warga masyarakat yang mengelola lahan tanpa memiliki ijin mengelola/memanfaatkan, baik air maupun tanah sungai tersebut, Maka menurut Riyan, Semestinya itu tidak bisa di benarkan.

Sekedar informasi: Bidang Aset & akuntansi adalah membantu kepala badan menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, inventarisasi, tuntunan ganti rugi serta pembinaan.

Menanggapi keterangan bidang Aset dan Akuntasi BPKAD kab.madiun tersebut, Ketua LSM GMAS Ahmad Saifudin menduga telah adanya tindak pidana pungutan liar (Pungli) oleh oknum ASN di kab Madiun maupun kesalahan pemanfaatan dan pengelolaan lahan sungai wilayah SHP No 46 tahun 2023 dengan luas 1.895 meter persegi terdiri dari air dan tidak kena air.

Pasalnya, selain ijin sewa lahan tersebut yang masih dalam proses dan belum resmi di keluarkan oleh pengelola aset di kab. madiun hingga hari ini Kamis 8 agustus 2024, menurut Mamad, Seharusnya tidak terjadi pemanfaatan lahan terlebih dahulu dan permintaan Upeti kepada pihak pengelola lahan.

“karena pengajuan permohonan sewa baru di ajukan bulan juli 2024, dan oleh pihak aset masih di ajukan kepada Sekda”. papar Mamad panggilan akrab ketua lsm gmas, kamis 8/8/2024

Adapun, bilamana permohonan sewa tersebut dikabulkan, maka pembayaran atas biaya sewa lahan sungai tersebut, seharusnya langsung kepada pihak pengelola keuangan aset daerah kab. madiun.

“pembayaran harusnya langsung ke pemkab melalui transfer dan menjadi kas daerah, bukan kepada oknum seperti keterangan penggarap lahan tersebut, oleh dengan adanya pengakuan pak sireb yang di mintai setoran uang dan hasil panen gabah, ya bisa di duga itu oknum, dan harus ditelusuri lebih lanjut, apalagi oknum itu seorang ASN di kab. madiun “. ungkap mamad

Foto, Sireb warga Ds kebon agung, Mejayan selaku penggarap lahan SHP No 46 tahun 2023 saat di rumahnya. detikindo24.com

Kebenaran adanya kejadian dugaan tindak pidana (pemanfaatan lahan sungai tak ber air yang belum ber ijin milik kab. madiun) di akui penggarap bernama Sireb yang juga mengaku mantan sda pengairan kab. madiun.

Dalam pengakuannya, Sireb sudah menggarap lahan tersebut, sejak 4 hingga 5 tahun dengan di tanami padi.

“dulu tidak ada yang garap (bero istilah jawa), lalu saya di suruh garap sama pak parmin dari dinas UPTD SDA pengairan wilayah pilangkenceng, hingga saat ini” jelas Sireb dirumahnya.Selasa 6/8/2024.

Sejak awal menggarap, Sireb mengaku selalu di minta sejumlah uang sebesar 1,5 juta setiap panen. Namun dalam satu tahun belakangan ini, di ganti hasil panen (gabah) sejumlah 4 sak (Karung).

“Kalau lahan yang sekarang saya tidak beli hanya bayar hasil panen, kalau lahan yang dulu beli cuma 1,5 juta” terang sireb

Di jelaskan lebih lanjut, lahan yang dulu di maksut oleh sireb, sekarang di kelola oleh warga dusun Robahan, ds Darmorejo, kec. Mejayan ber inisial T. pun menurut sireb yang pembayaran juga kepada Parmin.

“mestinya ya ke pak parmin, saya tidak garap lagi” jelasnya

Hingga berita ini ditayangkan detikindo24.com belum berhasil menemui parmin, baik di kantor tempat dia berdinas maupun di rumahnya.

Diterangkan oleh Nono salah satu staf UPTD SDA pengairan wilayah pilangkenceng, Rabu 7/8/2024 kemarin, Parmin adalah menjabat sebagai Juru dan dibenarkan wilayah sungai di maksut adalah wilayah tugasnya.

“Benar pak parmin adalah sebagai Juru di sini, dan hari ini tidak ngantor, karena tugasnya memang di lapangan, adapun wilayah itu wilayah tugas pak parmin” pungkas Nono yang kembali dikonfirmasi detikindo24.com hari ini, dan menerangkan bahwa parmin tidak berada di kantor.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.