Pelaku KDRT Hanya Di Hukum 6 Bulan Pidana, Ratusan Massa Demo PN Sibuhun Sumatera Utara

Pelaku KDRT Hanya Di Hukum 6 Bulan Pidana, Ratusan Massa Demo PN Sibuhun Sumatera Utara

Sibuhun,Detikindo24.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhun, Sumatera Utara di Demo Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa (AMD). Jumat (22/3/2024).

Massa tampak terkejut dikarenakan sidang Pembacaan putusan dengan susunan Majelis Sidang Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor selalu hakim Anggota, sudah dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 lalu bersamaan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung atas pledoi Terdakwa.

Dalam tuntutannya, massa meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN mengevaluasi keputusan yang hanya memvonis terdakwa dengan putusan 6 (enam) bulan.

Keputusan ini menurut Kordinator Aksi Riawindo Asay Sormin, Paul J J Tambunan dan Daniel Sihotang terkesan dipaksakan.

“Apalagi korban sama sekali tidak diberitahukan, jika pada Rabu 20 Maret lalu, sidang pembacaan diputuskan dan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 (enam) bulan” Ungkapnya

Terhadap perkara tersebut, Sejak awal pihaknya sudah curiga dengan perlakuan penegak hukum, Polisi, Jaksa dan Hakim di Padang Lawas “Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata kordinator Aksi

Atas Putusan yang tidak memberikan keadilan bagi korban KDRT dan terkesan diputuskan terburu-buru seperti dadakan, Selanjutnya massa aksi meminta kepada:

1. Komisi Yudisial RI

2. Ketua Mahkamah Agung RI

3. Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial

4. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.

5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

6. Pengadilan Tinggi.

” agar memeriksa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini” ucap Paul.

Terhadap Aksi tersebut, tampak Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan (Lulik Djatikumoro) akhirnya menjumpai massa aksi.

,’ jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran segera melaporkan, untuk perkara Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN telah diputuskan pada Rabu 20 Maret yang lalu itu ‘, Pungkasnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.