Polda Jatim Amankan Dua Penimbunan BBM Ribuan Liter di Ngawi dan Sampang
Salah satu tersangka penimbunan BBM waktu dikeler polisi dalam ungkap kasus di Gedung Penyimpanan Barang Bukti di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).
Surabaya, Detikindo24.com – Dua pelaku penimbun ribuan liter bahan bakar BBM) jenis Pertalite dan Solar di dua wilayah Kab. Ngawi dan Sampang Madura diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dari dua kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.
Tersangka pertama pelaku penimbun Pertalite inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Sedangkan MAM pelaku penimbun bio solar diamankan di kab. Ngawi. dalam aksinya MAM di bantu seorang selaku penyuplai bio solar berinisial S yang kini masih menjadi DPO.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Luthfie.
Luthfie menyebut, tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan dalam satu tahun terakhir.
AR ditangkap bermula, saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jirigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.
“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jirigen. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujar Luthfie dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).
Dalam pembeliannya, BBM subsidi Pertalite tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam puluhan jerigen, lalu diangkut truk milik tersangka. Satu jerigen berisi 34 liter dan total jirigen yang diamankan sebanyak 59 buah.
Seluruhnya jumlah BBM Pertalite yang ditimbun AR mencapai sekitar 2.006 liter. BBM kemudian dijual Tersangka AR dengan harga non subsidi.
“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya.
Sedangkan tersangka inisial MAM penimbun Solar di Kabupaten Ngawi membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi dengan cara menggunakan barcode petani.
Dengan cara BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jirigen, lalu MAM mengangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM Bio Solar dengan masing-masing berisi kurang lebih 700 liter. Meski tersangka MAM berhasil diringkus, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar.
“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ke yang bersangkutan (MAM),” Pungkas Lutfie.