Jawa Tengah,Detikindo24.Com – Di adukan oleh LSM terkait dana aspirasi yang bersumber dari Pemprov Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan sejumlah penyelidikan aduan dugaan korupsi dana desa di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten.
Disebutkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pihaknya menindaklanjuti aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dana aspirasi yang bersumber dari Pemprov Jateng kepada para kepala desa di 3 kabupaten itu.
“Dari aduan itu kami tindaklanjuti, kami akan melihat apakah memang benar dana aspirasi itu sampai ke kepala desa dan dilaksanakan sesuai dengan aturannya, kan gitu. Ada 3 lokasi, kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten,” ungkap Kombes Dwi saat diwawancara di Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Dwi, masih menggali sejumlah keterangan dari aduan tersebut.
“Laporannya (aduan) dugaan korupsi. Tapi kan kita belum bisa memastikan, perlu konfirmasi terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” sambungnya.
Di sisi lain, terkecuali kepada Camat Karanganyar, beredar surat dari Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Karanganyar.
Surat berisi agar memerintahkan kepala desa di masing-masing wilayahnya untuk menghadap Kompol Hepy Pria Ambara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang berikut membawa dokumen foto copy diantaranya :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 sampai dengan TA 2022.
2. Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jateng TA 2020 sampai dengan TA 2022.