,

Amanat HUT RI Ke- 79 Jakarta Optimalkan Potensi Pusat Perekonomian dan Kota Global

Detikindo24.Com, Jakarta – Perayaan HUT RI Ke- 79 tahun 2024 ini harus menjadi momentum bagi Jakarta, diantaranya dalam mengoptimalkan potensinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Ditegaskan perihal Makna amanat upacara oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

 

 Pun, dikatakan Joko Agus, HUT RI tahun 2024 ini mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

 

Tema ini menggambarkan semangat baru dalam menyukseskan beberapa transisi besar di Indonesia. Salah satunya perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

“Adanya ibu kota baru menjadi momentum bagi Jakarta untuk berbenah dan mengoptimalkan potensinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global,” ujarnya, seperti dikutip melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (17/8/ 2024).

 

Dalam amanat tersebut, peserta upacara diingatkan untuk mengenang dan menghayati perjuangan para pahlawan. Diharapkan hal tersebut menjadi motivasi untuk terus berkontribusi demi mewujudkan bangsa yang lebih maju, sejahtera dan bermartabat, Terutama bagi Jakarta yang akan terus berkembang menjadi kota megapolitan yang progresif dan berfokus pada pengembangan infrastruktur yang lebih modern dan berkelanjutan.

 

“Perbaikan kualitas hidup warga serta peningkatan daya saing di skala global. Transformasi ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, sesuai dengan Cita Provinsi Jakarta yaitu Sukses Jakarta untuk Indonesia,” terangnya.

 

Di dalam peran barunya, Joko Agus menyampaikan, Jakarta masih perlu memperhatikan beberapa hal fundamental seperti mengatasi banjir, mengurangi kemacetan, menyediakan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mengurangi polusi dan emisi dengan strategi ekologi yang tepat.

 

Selain itu, Jakarta juga perlu mengoptimalkan penanganan sampah dan limbah secara efektif serta meningkatkan akses air bersih. Semangat  menjadikan Jakarta sebagai unsur terdepan kemajuan Indonesia perlu terus dijaga.

 

Ia berharap, seluruh jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memaknai perayaan HUT RI, dengan memperkuat komitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kota Jakarta.

 

“Kita harus memastikan bahwa setiap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan selalu mengutamakan keberlanjutan dan inklusivitas, demi mendukung transformasi Jakarta sebagai Kota Global yang layak huni serta mampu sejajar dengan kota-kota maju lainnya di dunia,” terangnya.

 

Joko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan kinerja di berbagai aspek. Salah satu buktinya adalah Jakarta kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.

 

Hal ini merupakan hasil dari kerja keras, konsistensi, keseriusan dan sinergi lintas jajaran di Pemprov DKI Jakarta yang didukung oleh DPRD DKI Jakarta, terutama dalam meningkatkan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

 

“Pencapaian ini menjadi pemantik semangat untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah, sebagai bentuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

 

Ia mengingatkan, menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), seluruh ASN di Jakarta agar menjaga sikap netral yang merupakan cerminan profesionalitas ASN. Dengan begitu juga akan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. ASN bersama elemen masyarakat berperan penting mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan di Provinsi DKI Jakarta.

 

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta berpartisipasi aktif dalam pilkada dengan menggunakan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga suasana Pilkada Jakarta tetap kondusif aman dan tertib,” tandasnya.

 

Penulis: Heru Mindarto

,

Damkar Jakarta Utara dan Kepulauan seribu Padamkan Kebakaran 6 Kios dan 10 Kontrakan

Detikindo 24.Com ,Jakarta – Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil memadamkan api yang membakar 6  kios dan 10 kontrakan di Jalan Hidup Baru, RT 06/10, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.

18 unit mobil pemadam kebakaran
Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Ronal Parlaungan Pasaribu mengatakan, laporan adanya kejadian kebakaran diterima pada pukul 09.41 WIB

“Untuk memadamkan kobaran api, kami kerahkan 18 unit mobil pemadam kebakaran berikut 90 personel,” ujarnya, Senin (29/7/2024) .

50 Personel Gulkarmat Padamkan Kebakaran di Sunter Jaya
Ronal menjelaskan, kebakaran tersebut diduga akibat kebocoran gas dari kompor yang digunakan memasak salah satu kios counter handphone.

“Proses pemadaman di lokasi memakan waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil melakukan pendinginan sekitar 10.40,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam peristiwa ini terdapat satu orang warga yang luka ringan akibat melompat dari lantai atas.

“Diperkirakan luas bangunan 210 meter. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus kebakaran ini dalam penanganan pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Arifin (42) mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh petugas yang berjibaku memadamkan api dengan cepat.

“Kami bersyukur petugas dengan cepat berhasil memadamkan kobaran api mengingat di sini kawasan permukiman padat penduduk,” tandasnya.

 

Penulis: Heru Mindarto

,

Agus Flores Ketum FRN Ambil Alih Kasus Ko Sandi Vs Ko King, Menurutnya Tak Ada Istilah UU Konsumen Dinyatakan Perdata

Detikindo24.com,JAKARTA  -Berawal lambatnya penanganan kasus Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang di tangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Ketua Umum FRN (Fast Respon Nusantara) Agus Flores ambil alih selaku Pengacara Ko King Vs Ko Sandi.

Dan terkait karena merupakan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Dan terkait adanya pemutusan perjanjian sepihak yang tidak memberikan informasi yang benar kepada Konsumen. menurut Agus “Kasus ini pemutusan kontral dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.

Saat Jumpa Di Mall GPS Jakarta Pusat pada sabtu (27/7/2024) kemarin,  Agus Flores Pengacara dari Ko King yang juga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) ini menduga, bahwa kasus ini telah di anggapnya merupakan “Permaianan Cantik Antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik”, Sehingga di anggap Perkara ini Perdata.

Di jelaskan oleh Agus, padahal 3 tahun jalannya perkara ini sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

Di mana saat itu, kasus ini telah dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan hal yang sama dalam kesaksian oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kasus ini dianggap adanya Pelanggaran UU Konsumen UU no 8 tahun 1999 Pasal 18.

“Oknum Penyidik dan Oknum Kejaksaan harus belajar Dulu UU Konsumen, baru kemudian berhadapan dengan saya. mengenai soal UU Konsumen tersebut, saya red- Agus Flores sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo dan  jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.

Agus mengatakan lebih lanjut, dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istilah Perdata, dan dalam kasus ini, jika terjadi Pelanggaran UU tentang Konsumen harus diproses pidana.

” Di UU Konsumen jika melanggar UU tersebut maka tidak ada istilah Perdata, apalagi Konsumen mengalami kerugian ,” tegas Agus

Menjawab pertanyaan wartawan, tentang langkah apa yang akan dilakukan, Pengacara Agus Flores mengatakan, telah melapor seluruh Stacholder yang terlibat, di antaranya Para Penyidik di laporkan ke Propam Polda PMJ dan Jaksanya di laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung RI).

” Alasan saya bahwa penyidik dan jaksanya di duga telah melanggar kode etik , dan itu perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya di dapat dari mana saja ,” paparnya.

Kasus ini telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos Terkait hal ini.

Sebelumnya telah dikonfirmasi di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.

” Iya dinda, kasus ini pernah digelar,” Ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada  Media Grub FRN ini.

Sebelumnya secara terpisah pada  Kamis ( 25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.

” Benar Kami Terima Mereka di Ruang Kasat Provos , Terkait kasus yang mereka adukan”.  Pungkas Kombes Pol Bambang Satriawan

,

Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Jakarta,detikindo24.com -Kasus pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerjasama dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melahirkan perpecahan di tubuh organisasi pers tertua di Indonesia.

Dari Rp 6 Miliar dana UKW yang disetujui BUMN, ternyata sudah dicairkan Rp 4,6 Miliar dan telah direalisasi di 10 provinsi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengaku telah memeriksa sejumlah pengurus teras PWI yang diduga terlibat penggunaan dana UKW dari BUMN tersebut. Sementara Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah langsung membantahnya.

Terkait permasalahan itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi Kembali menyoroti terkait jumlah peserta yang diuji kompetensikan dengan dana sebesar Rp 4,6 Miliar tersebut.

Menurut Mandagi, dengan dana sebesar itu jika disalurkan lewat LSP berlisensi pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maka terdapat sekitar 6000 lebih peserta.

“Pelaksanaan UKW oleh PWI tersebut ternyata tidak benar-benar gratis. Biayanya diambil dari dana BUMN dan disalurkan lewat organisasi PWI dan pelaksananya oleh lembaga penguji kompetensi tidak berlisensi pemerintah atau BNSP,” kata Mandagi melalui keterangan tertulis pada, Kamis (11/4/2024) di Jakarta.

Mandagi juga menambahkan, jika dana sebesar itu dilaksanakan oleh LSP Pers Indonesia maka dipastikan akan ada lebih dari 6000 wartawan yang bisa disertifikasi, dengan asumsi biaya Rp 750 ribu per orang dari Rp 4,6 Miliar dana BUMN tersebut. “Idealnya seperti itu. Namun jika dalam pelaksanaannya, katakanlah ada biaya transportasi dan akomodasi untuk penguji kompetensinya dan staf pelaksana, maka bisa saja dikurangi 30 persen dari total biaya. Ya paling sedikit dari sisa dana sebesar 3,2 Rp Miliar dibagi Rp 750 ribu biaya sertifikasi maka akan ada sekitar lebih dari 4.200 wartawan bisa tersertifikasi,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (Ketum DPP SPRI)

Mandagi pun mempertanyakan jumlah peserta atau wartawan yang telah disertifikasi oleh PWI di 10 provinsi tersebut dengan anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar. “Kalau terbukti hanya ratusan wartawan yang disertifikasi maka pihak aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut,” tandas Mandagi.

Karena, menurutnya, penggunaan uang rakyat harus sesuai dengan azas kepatutan berdasarkan standar resmi yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang mekanismenya seperti UKW. “Ada lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa dilibatkan untuk mengaudit anggaran pelaksanaan UKW tersebut,” ujar Mandagi.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukan ada selisih dana yang tidak masuk akal atau ada mark up, maka lembaga penegak hukum wajib mengusutnya. “Karena uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan pengeluarannya sesuai peruntukan,” tegasnya.

,

Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Jakarta,detikindo24.com -Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) baru-baru ini membuat kegiatan dengan sepakat menggelontorkan dana Rp 6 Miliar kepada pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Diketahui, Pencairan dana miliaran tersebut ternyata merupakan realisasi kegiatan kerjasama antara Forum Humas BUMN dengan pengurus PWI Pusat.

Dari Rp 6 Miliar dana yang disiapkan untuk kegiatan UKW ini, ternyata sudah dicairkan sebanyak Rp 4,6 Miliar secara bertahap untuk pelaksanaan UKW.

Pelaksanaan UKW dengan anggaran 4,6 milyar yang hanya di 10 provinsi ini telah mendatangkan polemik di antara sesama pengurus PWI pusat.

Dan yang membongkar kasus ini ke media untuk pertama kali adalah, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Hal itu gara-gara ada dugaan penyerahan cashback sebesar Rp 2,9 Miliar ke oknum pegawai BUMN.

Sasonggko Tedjo pun, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (6/4/2023 ) di Jakarta, secara tegas meminta kepada pengurus PWI pusat agar bantuan yang diberikan untuk UKW gratis di 30 provinsi itu seharusnya disalurkan secara utuh.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023”, kata Sasongko dalam keterangannya.

Terkait hal itu, menurut Sasongko, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam permasalahan ini sudah dimintai klarifikasi dalam rapat Dewan Kehormatan.

Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI langsung dijawab oleh Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah melalui keterangan tertulis kepada media.

Ia membantah telah memberikan keterangan kepada Dewan Kehormatan.

“Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN. Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 Miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah,” ungkap Sayid dalam keterangan tertulisnya Minggu (7/4/2024) lalu di Jakarta.

Menyikapi persoalan ini, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang menjabat Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mengatakan, pelaksanaan UKW oleh PWI ini liar karena tidak memiliki perizinan dari Lembaga Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“UKW yang difasilitasi Forum Humas BUMN menelan dana miliaran rupiah uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi. Pelaksana UKW ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan liar, karena sesungguhnya pelaksanannya melanggar ketentuan perundang-undangan dan ada implikasi pidananya,” tandas Hoky sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/4/2024) di Jakarta.

Hoky juga menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 dan 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ada ketentuan pidananya. “Dalam ketentuan itu jelas mengatur bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Melanggar pasal ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” terang Hoky.

Sebagai pendiri LSP Pers Indonesia dan selaku praktisi hukum, Hoky menambahkan, jika kerjasama ini terus dilanjutkan, dikhawatirkan akan merusak nama baik Menteri BUMN Erick Thohir karena terkesan membiarkan lembaganya bekerjasama melaksanakan UKW liar dan tak memiliki ijin resmi dari pemerintah untuk melakukan sertifikat kompetensi wartawan.

“Saya yakin mungkin Pak Menteri BUMN Erick Thohir tidak memahami sebelumnya bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi sebuah profesi harus memiliki ijin resmi dari pemerintah. UU Ketenagakerjaan dan UU Pendidikan Tinggi mengatur hal itu. Yang dilaksanakan oleh PWI itu menggunakan Lembaga Penguji Kompetensi yang tidak memiliki ijin dari BNSP dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan liar, karena melanggar UU,” tandas Hoky yang juga menjabat sebagai Waketum DPP SPRI.

Ia juga menjelaskan, institusi Polri dan KPK saja merupakan lembaga yang memiliki Undang-Undang sendiri terkait kinerja dan bidang tugasnya. Namun, menurut Hoky, Ketika itu menyangkut kompetensi profesi, maka kedua lembaga penegak hukum itu wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan cara masing-masing mendirikan LSP Polri dan LSP KPK yang memperoleh liseni dari BNSP, karena memang telah jelas landasan dasar hukum pendirian BNSP dan LSP.

“Sehingga untuk Pers juga sama harus tunduk pada ketentuan tersebut, jadi wartawan harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui LSP yang memiliki ijin resmi dari BNSP yang telah diatur oleh UU. Kalau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilakukan bukan atas ijin atau tidak ada lisensi dari BNSP, sekali lagi saya katakan itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan UKW liar,” pungkasnya.

Libatkan TNI/Polri,Itban Kab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Saber Pungli

Libatkan TNI/Polri,Itban Kab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Saber Pungli

 

Jakarta,Detikindo 24.Com  – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli Kepulauan Seribu menggelar kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada wisatawan di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Kepala Inspektorat Pembantu Kabupaten (Itbankab) Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati mengatakan, sosialisasi dilakukan agar para wisatawan mendapatkan informasi tentang tindakan pungli yang harus dicegah dan bisa dilaporkan.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada 200 wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah Kepulauan Seribu,” katanya, Jumat (1/11/2023).

Nirwani menjelaskan, kegiatan ini melibatkan TNI dan Polri agar bisa mengambil langsung langkah hukum apabila ditemukan tindakan pungli.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini Mayor Czi Hernowo dari Koramil Kepulauan Seribu dan Ipda Rama Sanny Kurniawan dari Polres Kepulauan Seribu.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para wisatawan bisa menginformasikan jika menemukan pelanggaran pungli,” ujarnya.

Arief Pratama (31), pengunjung Pelabuhan Kaliadem, Arief Pratama mengaku baru kali pertama mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan tersebut diakui menambah informasi baru baginya terkait cara melaporkan tindakan pungli.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini warga lebih sadar dan berani melaporkan pungli,” tandasnya.

Penulis: Heru Mindarto

Antisipasi Bencana Musim Penghujan,Pemkot Jakarta Utara Tetapkan SOP Bagi  Petugas di lapangan

 

Detikindo 24.Com , Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Utara, telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk para petugas di lapangan, saat mengantisipasi atau menangani bencana musim penghujan.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, saat memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan atau rob yang digelar jajaran Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara, Kamis (30/11/23),di plaza barat kantor wali kota.

Menurut Ali, penerapan SOP ini untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan aksi lapangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Setiap petugas, akan diminta memperhatikan pengarahan dari pos komando (posko) yang berada di tingkat Kota, kecamatan, dan kelurahan.

“Kita sedang koordinasikan agar seluruhnya terintegrasi dalam pos komando,” tegasnya.

Ali juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang dan membersihkan saluran air.

“Ayo siap siaga. Masyarakat mulai bertanggung jawab terhadap lingkungan, buanglah sampah pada tempatnya dan bersihkan saluran,” tandasnya.

Apel yang diikuti 800 personel gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) , Kepolisian, TNI dan stakeholder terkait ini, dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, dan Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara, Kolonel Today Tri Anggoro.

Hadir pula Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Yusuf Madjid.

Selain mengecek kesiapan personel, dalan apel ini jajaran Forkopimko Jakarta Utara juag mengecek sarana dan prasarana pendukung penganganan banjir, seperti perahu karet, pelampung, pompa penyedot air dan lain-lain.

Penulis : Heru Mindarto

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.