,

Banyak APS Rasa APK, Perwakilan Kantor Dj&P Buka Suara

Nganjuk, Detikindo24.Com – Menanggapi banyaknya baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dua (2) orang staf kantor Dj&P Advokat & Konsultan Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH, M.Hum., M.Si., buka suara, Dua orang staf tersebut adalah Dwiki Fitrawan, S.H., dan Elvina Amanda, S.H. yang menjabat sebagai Legal Analysts & Drafters.

Dikutip dari media Nawacitapost.com pada berita yang tayang pada Sabtu (30/9/2023) dengan judul “Baliho Bacaleg 2024 Terpampang Dekat Fasilitas Umum, Panwascam Jatikalen: Seharusnya Radius Minimal Kedekatan 50 Meter” Beberapa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

www.detikindo24.com
Foto media Nawacitapost.com: baliho yang berdekatan dengan fasilitas umum

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita tersebut disebutkan ada kurang lebih 6 (enam) Bacaleg dari beberapa Partai Politik (parpol) diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.

Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi’i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.

www.detikindo24.com
Foto media Nawacitapost.com: baliho Bacaleg yang berdekatan dengan gedung PAUD Dharma Wanita

Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.

Juga berita media Nawacitapost.com yang tayang pada Kamis (5/10/2023) dengan judul “Perbedaan Antara Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama” Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya, dan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023,” kata Pujiono ketika diwawancarai pada Rabu, (4/10/2023) dilansir dari media Nawacitapost.com.

Menurut Dwiki Fitrawan ketika dikonfirmasi di Kantor Dj&P mengatakan bahwa, dalam fenomena Tahun Politik banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan politik, seperti dugaan pelanggaran terkait pemasangan reklame kampanye, yang masih banyak ditemui menyalahi peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.

“Kemudian dari fenomena tersebut menjadi highlight sendiri bagi Masyarakat yang mengetahui. Penggunaan atribut kampanye yang dimaksud adalah terakit APS (Alat Peraga Sosialisasi) rasa APK (Alat Peraga Kampanye) hal ini banyak kita jumpai di berbagai tempat khususnya di daerah Kabupaten Nganjuk,” kata pemuda yang biasa akrab dipanggil Dwiki, pada Jum’at (20/10/2023) pagi kepada jurnalis Detikindo24.Com.

www.detikindo24.com
Foto Dwiki Fitrawan, S.H., perwakilan Kantor Dj&P

Dwiki menambahkan bahwa, pemilihan umum merupakan salah satu tola ukur demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya.

“Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakannya Pemilu dimana diberbagai daerah sudah banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye atau yang biasa disebut dengan APK, misalnya di Kabupaten Nganjuk saja saat ini sudah banyak Bacaleg yang mendirikan reklame,” imbuhnya.

Ia menegaskan, saat ini yang seharusnya dilakukan hanya sebatas dengan Alat Peraga Sosialisasi atau biasa disebut dengan APS tetapi yang ada dilingkungan banyak yang mendirikan APK hal ini sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada dimana dalam mendirikan APK sudah ditentukan jadwalnya oleh KPU.

“Seharusnya APS hanya berisi bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya hal ini boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai, dalam hal ini sudah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Brawijaya (UB) itu.

Lanjut Dwiki, terkait dengan tempat pemasangan APK juga sudah dijelaskan dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah;

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. Gedung milik pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selain itu juga dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (7), dan (8) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:

(7) Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula Elvina Amanda mengatakan bahwa, mengenai APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang terkesan APK (Alat Peraga Kampanye), dalam hal ini telah diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku, dimana yang seharusnya APS tetapi sudah menyerupai APK.

www.detikindo24.com
Foto Elvina Amanda, S.H., perwakilan dari kantor Dj&P

“Dimana sudah disebutkan diawal bahwa jadwal APK dikeluarkan oleh KPU dan bagi calon peserta Pemilu harus menaati jadwal yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Elvina Amanda yang biasa disapa akrab Elvina pada Jum’at (20/10/2023) tim awak media.

Lanjut Elvina menjelaskan, sudah dijelaskan dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Jadi menurut kami hal yang dilakukan oleh Bacaleg tersebut diduga kuat telah melanggar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Srikandi lulusan fakultas hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu.

Elvina menegaskan bahwa, mengenai isi dari baliho yang sudah terpasang oleh bacaleg yang memuat isi ajakan, nomor urut, dan visi misi, sejauh ini memang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi tidak ada sanksi apapun karena memang belum ada aturan tertulis terkait hal itu,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.