Pesangon di Cicil,Eks Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Disnaker Jombang

Jawa Timur, detikindo24.com – Diberhentikan (PHK) dengan tiba-tiba, Sejumlah buruh dan eks pekerja pabrik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek akhirnya menggelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh dan eks buruh di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang tersebut, diantaranya mereka meminta ada solusi terkait PHK sepihak yang tanpa pemberitahuan kepada mereka.

Seperti Warga Pujo Lor Jombang M Saifudin, 33 ini, ia mengaku, bersama ratusan buruh lainnya tiba-tiba di-PHK pihak pabrik pada 20 Februari lalu.

”Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba kasih surat panggilan yang menyatakan kami di-PHK,’’ ujarnya kemarin kepada media ini

Pun terkait permasalahan yang dialaminya ini, Saifuddin mengaku sudah sempat menanyakan ke pihak manajemen pabrik tersebut.

Diketahui sebelumnya, ada ratusan buruh yang mengalami PHK. Berawal 27 orang, kemudian berlanjut dan kini ada lagi 150 orang.

”Kami menanyakan ke manajemen, tapi mereka jawabnya sudah menjadi keputusan pusat,’’ tambahnya.

Anehnya lagi, uang pesangon yang diberikan kepada Saifudin dan ratusan buruh lainnya diberikan tidak secara langsung bersamaan, Melainkan dicicil sebanyak tiga kali dalam waktu beberapa bulan sesuai kesepakatan.

”Kan biasanya kalau PHK itu cash, ini tidak. Tapi dicicil dan alasannya perusahaan terlambat membayar BPJS Ketenagakerjaan,’’papar dia.

Aksi demo yang bertahan hingga pukul 10.30 itu, berakhir dengan rembuk semua peserta dengan perwakilan Disnaker Jombang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang Rika Paur Fibrianmyusi, menjelaskan, sudah menindaklanjuti laporan dugaan PHK sepihak karyawan PT SGS Jombang tersebut.

Dikarenakan pada beberapa waktu sebelumnya, sudah ada karyawan yang mengadukan kasus itu ke Disnaker Jombang.

Tindaklanjut dan langkah telaah sudah dilakukan kami lakukan. ”Jadi setelah kami telaah, kelengkapan berkas PHK tersebut sudah sesuai ketentuan,’’ ujar dia.

Adapun mengenai pesangon yang dicicil sebanyak tiga kali, Rika menyebutkan, sebanyak 116 orang sudah menyetujui perjanjian bersama di atas materai, itu hasil klarifikasi ke perusahaan dari jumlah 120 orang.

”Artinya sepakat untuk dibayar selama tiga kali. Hanya memang ada empat orang yang belum setuju. Saat ini kita sedang memediasi,’’ imbuhnya.

Mengenai regulasi terkait pembayaran PHK yang dicicil, menurut Rika, belum ada regulasinya, Namun selama perusahaan dan buruh sepakat dalam perjanjian bersama, maka hal itu tidak menjadikan masalah.

”Sesuai regulasi tidak ada ketentuan yang membolehkan atau melarang, namun memang kalau PHK sebagai efisiensi diperbolehkan oleh aturan. Dan untuk pencicilannya selama itu disepakati boleh saja. Sebab banyak perusahaan besar melakukan itu karena keuangan nya tidak sehat,’’ lanjutnya.

Kepada Rika saat disinggung mengenai dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, ia menyebutkan hasil klarifikasi PHK dilakukan kepada buruh yang produktifitasnya dianggap rendah.

”Karena alasan itu kami tidak bisa intervensi. Karena penilaian masing-masing karyawan ada di perusahaan,’’ pungkas dia.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.