Tinggal Menghitung Hari,Selisih Laporan Saldo Ratusan Juta Akan diserahkan Ke Walikota  Madiun

Daerah, Headline, Jatim26 Dilihat

Madiun//detikindo.com – Dengan menggandeng Inspektorat Kota Madiun,Tahap Pemeriksaan adanya dugaan selisih laporan keuangan ratusan juta rupiah milik Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun yang dikelola koperasi Wahana Tirta Artha sudah hampir mendekati finis.

Seperti khabar sebelumnya telah diberitakan oleh detikindo24.com, adanya pengakuan selisih laporan keuangan ratusan juta itu  oleh salah satu taf Pengendali Rekening koperasi Wahana Tirta Artha pada saat itu yang tidak berkenan namanya untuk disebutkan.

Demi mendukung kebenaran adanya dugaan kejadian tersebut lebih lanjut, telah didapati keterangan Pihak Dewan Pengawas (Dewas) melalui via whatsapp miliknya telah menindak lanjuti dengan menggandeng inspektorat Kota Madiun untuk mendampingi melakukan pemeriksaan yang akan menetapkan semua hasil pemeriksaan pada tanggal 25 januari 2023 nanti.

” masih di cari ketimpangan selisihnya itu dimana. Menjadi salah satu dewan, kita sudah bekerja sama dengan inpsektorat kota madiun,memeriksa dan meneliti perselisihan laporan pendapatan, ketimpangannya dimana” terang Salah satu Dewan Pengawas PDAM kota Madiun kepada detikindo24.com.Sabtu 21/1/2023 pukul

Adapun hasil pemeriksaan,ia menjelaskan, belum ditemukan secara keseluruhan dari jumlah selisih laporan tersebut.namun dalam waktu dekat ini, tanggal 25 depan sudah selesai.

“Selaku dewas kita tidak berani masuk terlalu dalam karena ada dewan Direksi,sementara kita bertugas mengawasi laporan para direksi tiap bulannya terkait perhitungan-perhitungan pendapatan dan pada akhir tahun baru ketahuan ada selisih pendapatan.dan atas kejadian ini Direktur utama dan Direktur keuangan masih memeriksa dengan dibantu inpektorat dan nanti tanggal 25 sudah kelihatan hasilnya” ungkapnya

Adapun sanksi atas hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada pihak KPM atau Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini, Menurutnya adalah Walikota Madiun sesuai Perarutan Daerah (Perda).dan kalau ada unsur kesengajaan,maka  sanksi hingga bisa ke pemecatan oknum tersebut.

Baca juga :   Pj Bupati Madiun Berharap, Agar Kepala Desa Tindaklanjuti Seluruh Temuan Hasil Audit Maksimal 60 Hari Sejak LHP Diterbitkan

” kalau sanksi menurut Perdanya ya Walikota,begitu, dan itu bisa sampai kepemcatan kalau didapati adanya unsur kesengejaan” imbuhnya

Dikomfirmasi lebih lanjut perihal ini, Kepala Inspektorat Kota Madiun menyampaikan,Pihaknya belum menerima hasil dan masih disusun oleh tim rekan-rekan selaku Penyusun, selanjutnya hanya mendampingi sesuai permintaan Dirut PDAM. Dan kalau ada perintah Walkkota maka kita akan menindaklautinya.

” kita tidak berani menyampaikan lebih,karena yang kita dapatkan nanti sesuai dengan hasil dari SPI atau pemriksa dari internal mereka, berbeda kalau itu perintah walikota kepada pihak kita ,maka kita yang akan melaporkannya” Pungkas Kadis Inspektorat (Red)

Tinggalkan Balasan