Tindak Lanjut Arahan Kapolri, Polres Ngawi Hilangkan Angka 8 Pada Praktik Ujian SIM C

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C

Detikindo24.Com, NGAWI – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Pranowo terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik SIM C, Polres Ngawi Polda Jatim menghilangkan ujian praktik pada lintasan angka 8 (delapan).

Hal ini sesuai dengan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, untuk seluruh Polres jajaran Polda Jatim yang menerbitkan SIM C.

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C

“Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktik SIM C sesuai dengan petunjuk Pimpinan,” tutur Argo

Selain itu Polres Ngawi juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksaan ujian praktek SIM C di masyarakat.

“Selain itu, Polres Ngawi juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” lanjut Argo

Selanjutnya diharapkan agar pemohon menyiapkan diri dengan tetap berlatih lebih dahulu sebelum menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM C.

“Kami imbau agar pemohon sim menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang Polres Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi kepada Tribratanews, Sabtu pagi (5/8/2023)

Sebagai informasi, ujian praktik dilaksanakan setelah pemohon SIM C lulus pada ujian teori yang meliputi penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan etika berlalu lintas.

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi Aditama, S.T.K., S.I.K., meejelaskan bahwa ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” pungkas Fahmi.

Liputan : Mei (Kabiro Ngawi Detikindo24.Com)

 

Tinggalkan Balasan