Tidak Pahami UU Pemilu,KPU Ngawi Perbolehkan PNS & Prades Menjadi PPS,PPK

Jatim132 Dilihat

Ngawi,detikindo24.com – Penjelasan Prima Aequina Sulistiyanti selaku Ketua KPU Kab.Ngawi bahwa “tidak ada aturan kalau PNS dan perangkat desa tidak boleh daftar PPS” harus segera diluruskan.

Ungkapan ketua KPU Ngawi ini disampaikan saat mengadakan pertemuan bersama belasan wartawan Ngawi yang tergabung dalam Asosiasi PWN,AJII dan PWI dikantor KPU Ngawi Rabu 25/1/2023

“Kenapa bisa lolos dan itu artinya doble job untuk gaji dan honor juga dobel padahal untuk loyalitas dan komitmen petugas pps harusnya tidak nyambi apakah bisa mereka membagi waktu,”terang Aris dari salah satu wartawan cakranews.

Sementara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Peraturan Pemerintah ” bahwa petugas penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan”.

Bunyi pasal 21 huruf j: Sanggup mengundurkan diri dari jabatan politik,jabatan di pemerintahan,dan/atau Badan usaha milik negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai Calon.

Dan huruf N yang berbunyi : Bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan dipemerintahan ,dan /atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih.

Pun dikutip detiknews pada Sabtu (31/12/2022). Larangan tersebut juga di ungkapkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.Banyak Bawaslu maupun KPU kabupaten yang tidak menyadari kesalahan itu.

Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada teman-teman penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc.

“Dua penyelenggara pemilu yang ad hoc ini adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya bermasalah? Itu seperti tadi perangkat desa dijadikan penyelenggara ad hoc, guru honorer dijadikan penyelenggara ad hoc, petugas PKH pendamping keluarga harapan dijadikan penyelenggara ad hoc padahal mereka sama-sama sudah menerima honor dari APBN,” ujar Heddy dan hal itu telah menyalahi aturan.

Hingga berita ini ditayangkan,Terkait pernyataan KPU Ngawi ini, media detikindo24.com belum berhasil melakukan komfirmasi kepada Gatot Cahyo Baskoro S.Sos dan Insan Qoriawan,S.Si selaku pihak Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2022-2023 selaku kepanjangan tangan DKPP Pusat Jakarta.

Baca juga :   IMI Magetan Berkomitmen Kawal Pembangunan Sirkuit Magetan Yang Berstandar FIA

Tinggalkan Balasan