Tidak Main-Main,Satpol PP Madiun Bakal Tindak Penjual Miras Tanpa Ijin

Madiun,detikindo24.com – Tidak main-main, Selaku Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Jawa Timur Bakal melakukan tindakan Pemeriksaan hingga ke persidangan bila terbukti ditemukan menjual Minuman Keras tanpa ijin.

Pasalnya, apa yang dilakukan tersebut sudah menjadi ketentuan sesuai yang tertuang berdasarkan Perauran Daerah Kab. Madiun yakni, Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman berakohol.

Seperti halnya yang akan dilakukan oleh Tim PPHD Satpol PP Kab. Madiun nanti pada hari Kamis tanggal 2 maret tahun 2023 mendatang.

Karena Terjaring pada saat Tim Satpol PP melakukan Giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)  pada Senin 27/2/2023, Dua pelaku penjual minuman keras (Miras) berbagai jenis yang di jual bebas tanpa ijin di wilayah Madiun.

Dua pelaku, Yakni  Toko kelontong yang berlokasi di Kota Caruban dan di Pasar Gemblung Desa Klecorejo kec. Mejayan. selanjutny Kedua pelaku bakal menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tanggal 2 Maret 2023 mendatang.

Dalam wawancara kepada wartawsn detikindo24.com, Kabid PPHD Danny Yudi Satriawan SH.Mhum mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat kerja sama Satpol PP dan masyarakat. Berkat laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pemantauan lapangan oleh petugas. di sinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan akhirnya, benar telah di temukan dua penjual dengan kedok toko kelontong dan penjual jamu.

“Pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,” jelas Danny

Danny berharap atas dasar yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman berakohol. masyarakat terus dapat berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan lainnya.

Baca juga :   BAKESBANGPOL Kab Madiun Gelar Rakor Bersama Forkopimda, Pastikan Pilkada 2024 Sukses,Aman dan Kondusif

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dari hasil Oprasi akan di Lakukan Sidiang Tindak pidana Ringan pada hari Kamis 2 maret 2023,” pungkas Danny.

Tinggalkan Balasan