Tegas,Kapolres Kota Madiun Himbau Leasing Gunakan Jasa Penagih Yang Resmi

Madiun Kota,Detikindo24.com – Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono akan menindak tegas bagi Debtcollector yang melakukan aksi premanisme dengan menarik kendaraan bermotor dijalan.“Kalau ada (debt collector,red) yang melanggar hukum ya kita tindak dengan tegas,” katanya, Jumat (24/2/2023).Ketegasan ini dilakukan agar tidak ada ancaman-ancaman hingga intimidasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Madiun Kota.

“Sesuai mekanismenya nggak boleh mengambil paksa di jalan,” Paparnya

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagih hutang yang telah resmi.

“Kami mengimbau para leasing kalau menggunakan debt collector ya harus sesuai prosedur yang berlaku. Lesingnya harus menggunakan debt collector yang resmi. Kalau resmi kan mereka sudah dilatih, tidak hanya asal tukang tagih saja,” Pungkasnya

Baca juga :   IMI Magetan Berkomitmen Kawal Pembangunan Sirkuit Magetan Yang Berstandar FIA

Tinggalkan Balasan