Jatim,detikindo24.com – Dewan Pers menyatakan prihatin dan mengecam tindak kekerasan yang dialami Lima orang wartawan di Surabaya oleh belasan preman. Penganiayaan dengan kekerasan terjadi saat lima wartawan sedang meliput penutupan sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jatim guna mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami wartawan ini.
Dengan tegas selaku Dewan Pers, Ninik menegaskan,tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Ninik dalam keterangannya dikutip Selasa (24/1/2023).
“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan. Pasca pelaporan oleh kawan-kawan wartawan, Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini,” lanjut Ninik
Dewan Pers berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polrestabes Surabaya, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.
“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.
Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia, Ali fotografer iNews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.
Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan.
Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.