Tanggapan Camat Madiun Hariono, Terkait BPD Merangkap Anggota Panwascam

MADIUN, Detikindo24.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.

Mengenai perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selaras perihal tersebut disampaikan Hariono selaku Camat Madiun, Kab. Madiun, Ia menyampaikan sudah seharusnya sesuai dengan hak dan kewajiban serta tugas dan fungsi pokok, Anggota BPD seharusnya menjalankan amanat yang di embannya.

Lebih luas, menanggapi terkait adanya keluhan warga masyarakat Desa Dimong, Kec. Madiun, Kab. Madiun tentang salah satu Anggota BPD yang 2 kali mangkir dari tugasnya di pemerintahan Desa karena merangkap jabatan sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Madiun, Hariono sebelumnya sudah mengingatkan untuk mengundurkan diri dari BPD.

Namun, anggota Panwascam yang juga sebagai ketua BPD hanya mengundurkan diri sebagai ketua, dan masih menjadi anggota BPD Desa Dimong.

“Iya pernah jadi Ketua BPD, Akhire mengundurkan diri dari ketua. La kenapa hanya mengundurkan diri ketua, kok gak mengundurkan diri sekalian aja dari BPD. Maksut saya kalau sekalian mundur dari BPD kan cepat selesai persoalannya,” kata Hariyono,saat ditemui media ini dikantornya pada Rabu (24/5/202).

Menurut Hariono, Meskipun kini sudah tidak lagi ketua BPD, Namun, dengan merangkap jabatan itu tetap saja mengganggu kinerjanya sebagai anggota BPD.

“sudah saya tanya saat itu, jawabnya tidak pak, saya hanya mengundurkan diri sebagai ketua karena kesibukan. Antara ketua dan anggota kan harusnya sama (terganggunya),” tambahnya.

Baca juga :   IMI Magetan Berkomitmen Kawal Pembangunan Sirkuit Magetan Yang Berstandar FIA

Menyikapi agar polemik tidak meluas dan berkelanjutan ditengah-tengah masyarakat, selaku pejabat birokrasi pimpinan wilayah kecamatan, Hariono secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Dimong. Selanjutnya hasil koordinasi akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Madiun Joko Lelono.

Tinggalkan Balasan