, ,

Menolak Berdamai, Korban Penganiayaan Gandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Jember, Detikindo24.Com – Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru, dimana keluarga korban yang tidak terima terhadap tindakan eigen righting (main hakim sendiri red) oleh para pelaku.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com saat ini keluarga korban telah memasrahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang pusatnya beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 333, Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, dan juga memiliki kantor cabang di Jalan Kenanga Nomor 112, Darwo Timur, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan juga ada di The City Tower, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81, RT 009/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari situs berita detik.com yang berjudul “Remaja di Lumajang Babak Belur Dikeroyok gegara Dituduh Curi Daun Tebu” Seorang remaja di Lumajang jadi korban pengeroyokan warga hingga babak belur.

Pengeroyokan terjadi karena korban dituduh mencuri daun tebu. Keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi.

Korban adalah AR (16) warga Desa Jatiroto Lor, Sumberbaru, Jember. Sedangkan lokasi penganiayaan di Dusun Kotokan, Desa Jatiroto, Lumajang.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani di Unit PPA Mapolres Lumajang, setelah sebelumnya telah dilakukan pelaporan oleh Harianto (ayah korban red) di Polsek Jatiroto, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP-B/06/X/2023/JATIM/RES LMJ/SPKT Polsek Jatiroto tanggal 24 Oktober 2023 tentang pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jamal salah satu keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan dari keluarga terduga pelaku untuk diajak berdamai.

“kalau dari pihak keluarga pelaku ada perwakilan yang ingin mengajak berdamai, namun terkait hal tersebut, kembali lagi pada keluarga korban yang mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan,” ujarnya, pada selasa (07/11/2023).

Terkait ajakan damai tersebut, Harianto selaku ayah korban tetap dalam keputusannya untuk mencari keadilan bagi anaknya, pihaknya pun telah menghubungi Pengacara Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap anaknya tersebut.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Kantor Hukum Dj&P: Farid Fauzi, S.H., ketika agenda pelaporan salah satu perkara dengan klien yang berbeda

Sementara perwakilan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Moh. Farid Fauzi, S.H., mengatakan “ya, kemarin memang salah satu dari keluarga korban menghubungi kami untuk meminta agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya itu,” kata pengacara muda yang biasa disapa akrab Farid pada Selasa (07/11/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Lawyer dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners (Dj&P) telah menjadi PH (Penasihat Hukum) dari keluarga korban.

“kasus ini akan kami tangani secara profesional, kita percaya bahwa dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, namun demikian kita tetap mengawal agar kasus ini dapat ditangani sebagaimana mestinya,” imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban, serta korban secara langsung, untuk korban sendiri saat ini masih dalam masa trauma pasca kejadian tersebut, akan kita kawal dan kita upayakan rehabilitasi kejiwaan, untuk mengurangi trauma pasca kejadian tersebut,” pungkasnya.(Skr/Sin)

, ,

Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel

Upaya Banding Pemkab Nganjuk Diperkirakan Lemah, LSM Faam Nganjuk: Hanya Buang Waktu Tenaga, Fikiran, dan Uang

Nganjuk, Detikindo24.Com – Upaya gugatan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Harian Pagi Koran Memo kembali mendapatkan komentar dari sejumlah pihak diantaranya adalah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. juga dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang tayang dengan judul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” gugatan banding Pemkab Nganjuk sudah menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkab Nganjuk itu dianggap hal yang kontraproduktif dikarenakan tidak sejalan dengan konsep transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.

“Pandangan saya langkah hukum tersebut kurang perlu, konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparasi, akuntabel dan prudent, transparansi yaitu bersifat terbuka, sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan atau dalam rangka ini adalah pemohon informasi,” kata Wahju Prijo Djatmiko yang biasa akrab disapa  H. Wahju pada Rabu (1/11/2023) siang.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S.

Wahju menambahkan yang kedua adalah Akuntabel yang bermakna dimana setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik, konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

“Kalau bicara peluang, pandangan saya (Wahju Prijo Djatmiko red) upaya hukum tersebut hanya buang tenaga, fikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa,” imbuh pria yang pernah lolos tes tertulis seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2015-2019 itu.

Begitu pula ditempat terpisah Ketua DPC LSM Faam Nganjuk Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk adalah hal yang aneh karena sudah ada putusan dari komisi informasi.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Achmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk

“Dalam hal ini pandangan kami aneh, dengan ketidak puasan Pemkab Nganjuk terhadap putusan komisi informasi, kok malah berupaya gugat banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal itu hanya buang-buang waktu, tenaga, fikiran dan uang alias boros anggaran,” kata Ahmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir pada Rabu (1/11/2023) sore kepada jurnalis Detikindo24.Com.

Qodir menambahkan bahwa, seharusnya Kabag hukum bisa nangani kasus yang lain, ini dipaksakan untuk nangani kasus yang seharusnya tidak perlu ditangani.

“Ini kan Pemkab merasa tidak terima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi,” imbuh Qodir.

Qodir berpesan kepada Pemkab Nganjuk, untuk keterbukaan informasi jangan setengah-setengah kalau bukan dokumen yang dirahasiakan, karena dokumen yang diminta Harian Pagi Koran Memo bukan bagian dari dokumen yang dirahasiakan.

“Kalau bersih, ngapain risih? kalau risih apakah alergi dengan kami?,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara

Pemkab Nganjuk Gugat Banding Putusan Komisi Informasi, Samsul Huda: Silahkan Tanya yang di APH

Nganjuk, Detikindo24.Com – Terkait upaya gugat banding Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab) yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY. akhirnya Kepala Bagian (Kabag) hukum Samsul Huda buka suara.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang berjudul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” perwakilan kantor Dr. Djatmiko & Partners memberikan tanggapan.

Ketika dikonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Samsul Huda mengatakan bahwa, aku cuman mendasarkan pada putusan itu, karena pada putusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 dan pada perki tersebut ada dasar yang memberikan celah bagi kita yakni Pemkab Nganjuk.

“Ya kan sekecil apapun kita akan perjuangkan, bukan berarti kita mempertahankan atau tidak, kan masalah sengketa informasi itu gimana ya, karena kalau memang undang-undang mengamanahkan untuk terbuka, kenapa tidak dibuka semuanya,” kata Samsul Huda melalui sambungan seluler pada Rabu (1/11/2023) kepada jurnalis Detikindo24.Com.

www.detikindo24.com
Foto profil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Nganjuk ketika dihubungi jurnalis Detikindo24.Com

Samsul Huda menambahkan bahwa, misalnya kontrak pengadaan jasa di kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, kok tidak dibuka sekalian, termasuk di Pemerintah Daerah (Pemda), jadi tidak ada lagi yang rahasia, jadi sudah itu diwajibkan saja upload semuanya.

“Jadi ketidakpuasan kami yakni Pemkab karena tidak fair, kalau ada pengujian peraturan perundangan itu harusnya kan ya diuji dengan peraturan perundang-undangan, tidak semua mendasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, kalau sudah seperti itu sudah tidak perlu ada sidang, ngapain sidang segala sih,” imbuh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) itu.

Lanjut Samsul Huda berkata, nilai plus untuk kami adalah kalau namanya persidangan pemeriksaan peraturan perundangan, ya diperiksa dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

“Kalau yang dipakai landasan hanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, ya sudah tidak usah sidang, apanya lagi yang mau dibuktikan, percuma ada sidang, diwajibkan saja semua dokumen pengadaan barang dan jasa itu langsung diupload, misalnya kalau di kepolisian ya di LPSE nya kepolisian, kalau di kejaksaan ya di LPSE nya kejaksaan, kemudian kalau di Pemda ya di LPSE nya Pemda, sudah tidak ada yang ditutup-tutupi buka saja semuanya, karena pada akhirnya akan dibuka semuanya,” papar Samsul Huda yang biasa disapa akrab Samsul.

Masih bersama Samsul, kalau dasar yang lain untuk gugatan banding tidak ada, tetap mendasarkan pada perki nomor 1 tahun 2021, karena ini menyangkut substansi, janganlah kita masih proses persidangan.

“Terus di KUHAPerdata, itu ada para pihak yang memang tidak dibuka untuk umum, menurut saya dokumen tersebut juga terbuka tapi tidak keseluruhan, sesuai dengan Perpres Nomor 18 tahun 2021 perubahan dari Perpres nomor 54, kalau pagu anggaran global dibuka jelas sejak awal, kemudian ketika melihat dalamnya hanya penyedia yang boleh melihat, kalau pengen tahu ya ikut di dalam pengadaan barang dan jasa itu, sekarang kan sudah selesai, kalau diperkirakan ada hal-hal yang dianggap katakanlah penyimpangan, silakan laporkan saja,” ujar Samsul.

Samsul menjelaskan bahwa, seharusnya pertanyaan ini dan permohonan ini dilayangkan ke APH.

“Sampeyan kan tidak pernah berani tanya ke APH, coba sampeyan tanya pengadaan barang dan jasa yang di APH, nanti sekalian gugat pengadaan barang dan jasa yang ada di APH gitu loh, jadi sekalian semuanya dibuka, jadi perintah undang-undang itu kalau terbuka semuanya, ya sudah dibuka saja semuanya,” ucap Samsul.

Masih tetap bersama Samsul, kalau bicara kemenangan bisa dicek di komisi informasi, karena pedoman daripada komisi informasi hanya mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan tidak diuji peraturan yang lainnya, karena saya tidak punya kepentingan dan bukan yang langsung bersangkutan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

“Harapan kami dengan adanya gugatan banding ada fair play terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan, saya kan ranahnya membela di aspek hukum administrasinya, jadi yang diuji ini adalah terkait dengan hukum administrasi, jadi kalau diuji dengan hukum administrasi, hukum administrasinya seperti apa begitu lho, karena di Pekerjaan Umum (PU) 4 kegiatan juga pernah diminta, tapi kenapa tidak lanjut,” jelas Samsul.

Samsul berpesan kepada pemohon bahwa, sebenarnya kalau hanya Hukum administrasi, marilah kita komunikasi yang enak dan nyantai, karena Saya hanya mewakili ketika OPD atau pejabat tata usaha manapun membutuhkan, tupoksi saya wajib mendampingi.

“Jadi saya hanya menjalankan kewajiban sesuai tupoksi untuk mendampingi semua OPD yang terkait dengan hukum administrasi, di pendampingannya,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara

Nganjuk, Detikindo24.Com – Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis yang bergerak dibidang kontrol sosial, khususnya salah satu aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk yakni Hamid.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com dilansir dari situs media www.koranmemo.com Hamid mengatakan, gugatan yang dilakukan Pemkab Nganjuk tersebut akibat ketidak puasan terhadap putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang dimenangkan Harian Pagi Koran Memo.

Terlebih, gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu upaya banding pasca putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur akhir Agustus lalu.

Gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY.

“Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Hamid, pada Senin (30/10/2023) dikutip dari situs www.koranmemo.com.

Menanggapi gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dilayangkan oleh Pemkab Nganjuk, dua orang staf perwakilan kantor Dj&P angkat bicara yakni Fayi’ Aby Dzulfiqor, S.H, dan Moh. Farid Fauzi, S.H.

Menurut Fayi’ Aby Dzulfiqor mengatakan, melihat fenomena yang akhir-akhir ini terkait peran aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah, kami sebagai lawyer dari Law Firm DR. Djatmiko & Partners turut mengapresiasi hal tersebut.

www.detikindo24.com
Fayi’ Aby Dzulfiqor, S.H, perwakilan dari kantor Dj&P

“Seperti yang terjadi saat ini, dengan adanya gugatan ke Komisi Informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tetang permohonan Informasi atas Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk merupakan tindakan yang dibenarkan dan merupakan bentuk hak masyarakat untuk memperoleh Informasi atas kinerja dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata pria yang akrab disapa Fayi’ kepada jurnalis Detikindo24.Com pada Senin (30/10/2023) sore.

Fayi’ menambahkan bahwa, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“.

“Dapat dipahami dengan sangat jelas bahwa di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia, memperoleh informasi merupakan hak mendasar dari seluruh warga negara indonesia, begitu juga di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 1 dan 2 menyatakan:

1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sehingga permohonan informasi yang dilakukan media Harian Pagi Koran Memo merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam memperoleh Informasi, dan sekaligus merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan “uang rakyat” untuk pembangunan,” imbuh Fayi’.

Lanjut Fayi’, berkata bahwa, hal tersebut merupakan tindakan pencegahan awal agar tidak ada penyelewengan anggaran atau korupsi atas APBD yang dilakukan para pejabat dinas Kabupaten Nganjuk.

“Maka dari itu, menurut pandangan kami tindakan terbaik yang perlu dilakukan saat ini adalah agar Pemkab Nganjuk meninjau ulang untuk mencabut gugatan di PTUN karena bisa memberikan kesan yang kurang baik di masyarakat dan memunculkan persepsi  negatif terkait penyelewengan anggaran alias korupsi di jajaran dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk,” paparnya.

Fayi’ menegaskan bahwa, selama RAB yang diajukan permohonan informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tidak disalahgunakan, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Begitu juga Moh. Farid Fauzi mengatakan bahwa, dirinya sebagai generasi penerus bangsa, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh koran memo terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

www.detikindo24.com
Moh. Farid Fauzi, S.H, perwakilan dari kantor Dj&P

“Permohonan RAB terhadap pembangunan Perpustakaan Nasional Kabupaten Nganjuk tersebut dapat menginisiasi Masyarakat akan pentingnya pengetahuan mengenai informasi terhadap kebijakan publik, dan hal tersebut merupakan bagian dari percepatan grand design reformasi 2010-2025, dengan implementasi reformasi birokrasi substansial, salah satunya melalui peningkatan keterbukaan informasi publik, sebagaimana disebutkan dalam huruf G Nomor 62 Permendagri 48/2022,” kata pria yang biasa disapa akrab Farid pada Senin (30/10/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak koran memo tersebut telah dijamin dalam UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana” _J.o_ pasal 3 huruf (a) “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”.

“Kendati RAB yang diminta oleh koran memo tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun dapat kita pahami bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang didanai dari APBN, sehingga sudah sepatutnya RAB yang termasuk dokumen dalam pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat diakses secara leluasa oleh masyarakat,” imbuh Farid.

Lanjut Farid, sesuai penjelasan UU Nomor 14 tahun 2008, bagian umum paragraf 4 “Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

“Disisi lain, kontraktual yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan kontraktor pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut bukan merupakan dokumen rahasia dan tidak termasuk sebagai dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008,” ujar Farid.

Farid menegaskan, oleh karenanya untuk menghindari stigma buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk, agar tidak seolah-olah ada sesuatu yang dirahasiakan, maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tidak melakukan upaya hukum ke PTUN Surabaya, dan dapat memberikan dokumen yang diminta oleh koran memo selaku pemohon dokumen, sejauh dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Banyak APS Rasa APK, Perwakilan Kantor Dj&P Buka Suara

Nganjuk, Detikindo24.Com – Menanggapi banyaknya baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dua (2) orang staf kantor Dj&P Advokat & Konsultan Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH, M.Hum., M.Si., buka suara, Dua orang staf tersebut adalah Dwiki Fitrawan, S.H., dan Elvina Amanda, S.H. yang menjabat sebagai Legal Analysts & Drafters.

Dikutip dari media Nawacitapost.com pada berita yang tayang pada Sabtu (30/9/2023) dengan judul “Baliho Bacaleg 2024 Terpampang Dekat Fasilitas Umum, Panwascam Jatikalen: Seharusnya Radius Minimal Kedekatan 50 Meter” Beberapa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

www.detikindo24.com
Foto media Nawacitapost.com: baliho yang berdekatan dengan fasilitas umum

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita tersebut disebutkan ada kurang lebih 6 (enam) Bacaleg dari beberapa Partai Politik (parpol) diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.

Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi’i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.

www.detikindo24.com
Foto media Nawacitapost.com: baliho Bacaleg yang berdekatan dengan gedung PAUD Dharma Wanita

Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.

Juga berita media Nawacitapost.com yang tayang pada Kamis (5/10/2023) dengan judul “Perbedaan Antara Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama” Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya, dan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023,” kata Pujiono ketika diwawancarai pada Rabu, (4/10/2023) dilansir dari media Nawacitapost.com.

Menurut Dwiki Fitrawan ketika dikonfirmasi di Kantor Dj&P mengatakan bahwa, dalam fenomena Tahun Politik banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan politik, seperti dugaan pelanggaran terkait pemasangan reklame kampanye, yang masih banyak ditemui menyalahi peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.

“Kemudian dari fenomena tersebut menjadi highlight sendiri bagi Masyarakat yang mengetahui. Penggunaan atribut kampanye yang dimaksud adalah terakit APS (Alat Peraga Sosialisasi) rasa APK (Alat Peraga Kampanye) hal ini banyak kita jumpai di berbagai tempat khususnya di daerah Kabupaten Nganjuk,” kata pemuda yang biasa akrab dipanggil Dwiki, pada Jum’at (20/10/2023) pagi kepada jurnalis Detikindo24.Com.

www.detikindo24.com
Foto Dwiki Fitrawan, S.H., perwakilan Kantor Dj&P

Dwiki menambahkan bahwa, pemilihan umum merupakan salah satu tola ukur demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya.

“Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakannya Pemilu dimana diberbagai daerah sudah banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye atau yang biasa disebut dengan APK, misalnya di Kabupaten Nganjuk saja saat ini sudah banyak Bacaleg yang mendirikan reklame,” imbuhnya.

Ia menegaskan, saat ini yang seharusnya dilakukan hanya sebatas dengan Alat Peraga Sosialisasi atau biasa disebut dengan APS tetapi yang ada dilingkungan banyak yang mendirikan APK hal ini sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada dimana dalam mendirikan APK sudah ditentukan jadwalnya oleh KPU.

“Seharusnya APS hanya berisi bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya hal ini boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai, dalam hal ini sudah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Brawijaya (UB) itu.

Lanjut Dwiki, terkait dengan tempat pemasangan APK juga sudah dijelaskan dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah;

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. Gedung milik pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selain itu juga dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (7), dan (8) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:

(7) Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula Elvina Amanda mengatakan bahwa, mengenai APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang terkesan APK (Alat Peraga Kampanye), dalam hal ini telah diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku, dimana yang seharusnya APS tetapi sudah menyerupai APK.

www.detikindo24.com
Foto Elvina Amanda, S.H., perwakilan dari kantor Dj&P

“Dimana sudah disebutkan diawal bahwa jadwal APK dikeluarkan oleh KPU dan bagi calon peserta Pemilu harus menaati jadwal yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Elvina Amanda yang biasa disapa akrab Elvina pada Jum’at (20/10/2023) tim awak media.

Lanjut Elvina menjelaskan, sudah dijelaskan dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Jadi menurut kami hal yang dilakukan oleh Bacaleg tersebut diduga kuat telah melanggar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Srikandi lulusan fakultas hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu.

Elvina menegaskan bahwa, mengenai isi dari baliho yang sudah terpasang oleh bacaleg yang memuat isi ajakan, nomor urut, dan visi misi, sejauh ini memang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi tidak ada sanksi apapun karena memang belum ada aturan tertulis terkait hal itu,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.