, ,

Sulitnya Ijin SIPA, Perumahan di Madiun Sudah Dua Tahun Memohon Belum Juga di Terbitkan

Sulitnya Ijin SIPA, Perumahan di Madiun Sudah Dua Tahun Memohon Belum Juga di Terbitkan

Madiun, Detikindo24.com – Potensi pelanggaran pengguna Air Tanah di Kabupaten Madiun masih banyak sekali terjadi. Hal itu, disebabkan salah satu diantaranya faktor sulitnya bagi pengusaha perumahan untuk mendapatkan ijin SIPA ( Surat Ijin Penggunaan Air).

Seperti dikeluhkan dua petugas perumahan Sherwod Residence yang berlokasi di ruas jalan nasional Madiun-Surabaya, Indra dan Roni kepada Redaksi Detikindo24.com, Kamis (28/2/2024).

Indra mengungkap sulitnya mendapatkan ijin SIPA untuk kebutuhan air bersih bagi penghuni di perumahan tempat ia bekerja “karena ijinnya memang susah sekali” ujar indra

Ditegaskan ungkapan indra selaku Marketing tentang kebenaran sulitnya perijinan SIPA  tersebut oleh Rino Kepala Bidang Logistik, pihaknya sudah dua tahun mengajukan permohonan, namun hingga sekarang belum juga diterbitkan.

“Sudah dua tahun mengajukan,namun hingga sekarang belum juga keluar ijinya” tutur Rino

Mereka (Rino dan Indra red) berharap kepada pemerintah untuk segera dapat menerbitkan ijin SIPA yang di ajukan dua tahun silam.

“Secepatnya untuk diterbitkan, karena kita sudah ada niatan untuk mengurus ijin, jangan terlalu lama, bagaimana kesulitan itu kita tidak tahu, sedangkan perlengkapan administratif sudah semu kami penuhi, ya kalau ada yang kurang pasti kita bersedia melengkapinya” Ungkap Rino

Terkait ijin SIPA yang belum di kantonginya, Keduanya mengaku, Air sumur bor milik perumahan tidak dikomersilkan kepada pengguna di lingkup perumahannya.

Namun, dari hasil investigasi LSM dan beberapa media dilokasi pada Kamis (28/2/2024) fakta menunjukkan lain. Penghuni perumahan maupun ruko di lingkup perumahan menunjukkan bukti transaksi pembayaran beban biaya penggunaan air perbulan hingga ratusan ribu per penghuni.

Menanggapi perihal ini, Kabid Bappenda Kab Madiun Akan melakukan kajian bersama tim pengawas dan menetapkan Wajib Pajak (WP) bagi perumahan atas pemanfaatan Air selama ini.

Terjadinya perihal tersebut rupanya sudah tercium oleh Polres Madiun Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Menurut Kanit Tipiter IPTU Agus Riyadi SH, MH, Untuk mencari kebenarannya, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan tiga kali kepada pemilik usaha perumahan berinisial K untuk dimintai keterangan, namun tidak juga kunjung datang ke Polres Madiun untuk memenuhinya.

“Itu sudah kita panggil tiga kali untuk dimintai keterangan, tapi karena orangnya ruwet tidak mau datang” jelas Agus

Dikomfirmasi media ini, kenapa tidak dilakukan penjemputan paksa/Di hadirkan paksa dalam istilah KUHAP, Agus menjelaskan, Harus ada pelapor terkait permasalahan tersebut.

“Tidak bisa, karena tidak ada pelapor dalam masalah ini” pungkas Agus

Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Apakah ijin SIPA Wajib ?

Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah. Pengurusan izin SIPA menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Aturan ini telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Sesuai ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)  (UU 17/2019).

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

3). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

4). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

5). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

 

,

Dampak Sulitnya Perijinan SIPA,Perumahan Di Madiun Komersilkan Air Tanah Tak Berijin

Madiun,Detikindo24.com – Maraknya informasi pengguna Air Tanah tak berijin di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur masih banyak terjadi. Salah satunya sumur bor yang dimiliki oleh perumahan elite yang ada di Kecamatan Mejayan, jalan ruas Nasional Madiun – Surabaya.

Menurut dua pegawai perumahan bidang logistik (Reno) dan (Indra) bidang Marketing mengatakan, Faktor utama adalah sulitnya mengurus ijin SIPA ( Surat Ijin Pemanfaatan Air).

“karena ijinnya memang susah sekali” ujar indra

Ungkapan indra tentang sulitnya perijinan SIPA dipertegas Indra bahwa pihaknya sudah dua tahun mengajukan permohonan, namun hingga sekarang belum juga dikeluarkan.

“Sudah dua tahun mengajukan,namun hingga sekarang belum juga keluar ijinya” ungkap Rino

Pihaknya berharap, kepada pemerintah  untuk segera mengabulkan perijinan SIPA yang sudah diajukan dua tahun silam tersebut.

Atas kejadian tersebut, Bappenda Kab. Madiun akan membahas bersama tim pengawas lainnya “Kewenangan kita cuma masalah wajib pajak saja, sementara terkait ijin sekarang ada di Bandan Geologi Kementrian ESDM” jelas Bustam Kabid Bappenda Kab. Madiun

Sementara, prilaku pengusaha perumahan yang diduga telah melanggar tentang kewajiban ijin SIPA  dan kewajiban tentang perpajakan sudah di cium pihak kepolisian Polres Madiun bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Menurut Iptu Agus Riayadi SH.MH, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun pemilik perumahan berinisial K tidak mengindahkannya.

“Itu sudah kita panggil tiga kali untuk dimintai keterangan, tapi karena orangnya ruwet tidak mau datang” jelas Agus

Untuk dapat melakukan penjemputan paksa kepada pemilik perumahan, menurut IPTU Agus Riyadi SH.MH harus ada pelaporan dugaan tindak pidana penggunaan air tanah yang diduga tidak memiliki ijin SIPA.

Apakah ijin SIPA Wajib ?

Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah. Pengurusan izin SIPA menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Aturan ini telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Sesuai ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)  (UU 17/2019).

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

3). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

4). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

5). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.