,

Banyak Laporan Gagal Dapat Keuntungan, Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Agar Cermat Dalam Berinvestasi

KOTA PASURUAN, Detikindo24.Com – Ramai dalam pemberitaan saat ini tentang investasi yang menjanjikan banyak keuntungan namun berakibat pada banyaknya korban yang melapor akibat gagal mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Sekitar 92 orang yang melapor ke Polres Pasuruan Kota karena tertipu investasi arisan dengan keuntungan yang besar, salah seorang korban (NA) warga kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

(NA) sempat mengungkapkan sebelum melaporkan pihak owner arisan investasi ke Polres Pasuruan Kota sudah berupaya dengan kesepakatan, namun tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban.

“Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pihak arisan investasi, namun tidak ada etika baik dari pihaknya,” terang NA, pada Selasa (17/10/2023).

NA mengaku sudah setor pada pihak owner arisan investasi itu dengan nominal 14 juta, tapi yang lain bervariasi sehingga dengan total 3 milyar rupiah dan anggotanya sebanyak 92 orang.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya warga Pasuruan Kota untuk lebih waspada.

Ia meminta agar apabila ada seseorang yang menjanjikan atau memberikan keuntungan yang secara logika tidak masuk akal, agar dipertimbangkan lagi.

“Karena sudah banyak modus seperti ini dengan menjanjikan keuntungan yang luar biasa diatas bunga bank dan menggiurkan bagi Masyarakat, namun nyatanya itu modus penipuan investasi bodong,” ujar AKBP Makung.

Sementara terkait pelaporan warga terkait kasus dugaan investasi bodong ini, pihak Polres Pasuruan Kota telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dulu.

“Ini laporan warga, maka sudah pasti kami tindaklanjuti,” tandas AKBP Makung.(Skr/Sin)

Korban Sudah Melapor,LSM FBSR Minta Penyidik Polsek Lekok proses Terlapornya

Detikindo24.com//PASURUAN – Selaku Sosial kontrol, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM FBSR Pasuruan yang juga kuasa pendamping Korban penganiayaan berharap Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota segera memperoses pelaku.

,saya berharap penegak hukum khususnya penyidik Polsek Lekok yang menangani kasus yang dialami Juwariyah segera mempercepat proses laporan korban, dan saya bersama kuasa hukum lembaga kami  akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, selain itu karena ini tugas kami selaku kontrol sosial” Ungkap Herman Ketua LSM FBSR.

Dalam hal kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya bernama Juwariyah, telah dilaporkan ke Polsek Lekok sejak 18 Juli 2023 yang lalu.

Namun hingga hari ini Senin 11/9/2023, pihaknya (Herman dan Tim kuasa hukum LSMnya) belum mendapat kejelasan dari Polsek Lekok dalam hal ini penyidik yang menangani kasus tersebut.

Selaku kuasa pendamping, Herman mengaku sudah tiga kali melakukan mediasi (musyawarah) kedua belah pihak, antara Juwariyah (korban) dan inisial M yang diduga pelaku penganiayaan, Namun mediasi ketiga kalinya tidak juga menemui titik kesepakatan.

Juwariyah (Korban) yang mengalami pemukulan yang di lakukan oleh M, Akhirnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota.

Menurut pengakuan Juwariyah, Kejadian dugaan penganiayaan berupa pukulan yang menyebabkan bibirnya hingga berdarah dan bengkak dialami dirumahnya Dusun Semongkrong, Desa pasinan, Kecamatan Lekok pada hari Selasa tanggal 18/7/2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Berawal kejadian saat Juwariyah mendatangi rumah kakaknya berinisial M tersebut guna menanyakan hak warisnya atas 4 ekor sapi peninggalan orang tua. Namun Juwariyah tidak mendapat jawaban.

Selang satu bulan kemudian, inisial M itu pun mendatangi Juwariyah di Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, kecamatan Lekok, Kab Pasuruan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 18/7/2023 sekira pukul 16 00 Wib.

Di rumah Juwariyah itulah M akhirnya emosi dan melakukan pemukulan tangan kosong kepada Juwariyah hingga menyebabkan bibir Juwariyah berdarah dan bengkak.

“Saya mempertanyakan hak saya yaitu empat 4 ekor sapi yang dulu berada di kandang saya yang dulu menjadi kandang keluarga. tidak ada hasil jawaban sesuai yang saya harapkan, malah saya mendapatkan cemoohan dari kakak saya (M). Tidak hanya itu saya malah mendapatkan perlakuan pemukulan oleh kakak  laki laki saya yaitu berinisial M. Tidak terima perlakuan kakak saya, malam itu juga saya bersama saudara laki laki saya yang lain melaporkan hal itu ke POLSEK LEKOK” pungkasnya

Demi mendapat kejelasan proses hukum Terhadap kasus yang dialami kliennya tersebut, LSM FBSR akan mengadukan tertulis kepada Kapolres Pasuruan Kota ditembuskan Irwasum Polda Jatim dan Irwasum Mabes Polri.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.