,

Korban KDRT Jadi Tersangka, Ratusan Ibu-ibu Demo Polres Padang Lawas Hentikan Penyidikan

Korban KDRT Jadi Tersangka, Ratusan Ibu-ibu Demo Polres Padang Lawas Hentikan Penyidikan

Padang Lawas,Detikiindo24.com -Ratusan Ibu-Ibu lakukan Aksi damai didepan Mako Polres Padang Lawas Polda Sumatera Utara.

Alasan dalam melakukan aksi tersebut, menuntut Polres Padang lawas menghentikan penyelidikan atas kejadian KDRT yang justru menjadikan korban sebagai tersangka atas laporan balik dari mantan suami yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Selain itu, juga untuk menunjukkan rasa empati mereka kepada seorang perempuan yang hendak mencari keadilan atas tindakan KDRT yang dialami. Namun justru korban malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan balik dari mantan suaminya.

Disampaikan Kordinator Aksi, Daniel Sihotang, Riawindo Sormin, Paul J J Tambunan, Agar Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menghentikan proses Penyidikan terhadap seorang Ibu yang dijadikan Tersangka. padahal dirinya lah yang telah menjadi korban. Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022.

Massa juga meminta agar bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan mantan suami kepada perempuan mantan isterinya itu dimasukkan kedalam berkas Penyidikan.

Bukti tersebut diantanya ;:

1. Bukti Surat dari PLT Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu yang menerangkan bahwa Sakkeus Harahap (Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022) tidak terdaftar dalam data base.

2. yang kedua adanya bukti bahwa pihak Puskesmas mengeluarkan 2 (dua) nomor surat Visum Et Repertum (VER) agar Kasatreskrim dan Penyidik menelusuri bukti-bukti kejanggalan tersebut.

Tiga (3) jam Akai berlangsung dengan damai, hingga akhirnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas menemui pendemo.

Dikatakan, bahwa Kasat Reskrim akan menerima bukti-bukti yang dimiliki Perempuan korban KDRT yang telah dijadikan Tersangka.

Menurut Kasat, berkas penyidikan masih tahap P-19 dan sudah 6 (enam) kali dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik. selanjutnya penyidik Polres Padang Lawas akan melakukan Expose Kepada pihak kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Mendengar pernyataan kasat Reskrim Polres Padang lawas tersebut, Massa aksi pun telah membubarkan diri dengan tertib.

Tersangka Dugaan Kasus KDRT Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Menduga Penyidik Tidak Profesional

Detikindo24.com//MEDAN – Telah berstatus di tersangkakan atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Namun anehnya pelaku tidak ditahan, Kuasa Hukum Korban menduga ada ketidakprofesionalan Penyidik Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara.

Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres Padang Lawas.

Sakkeus dipersangkakan telah melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bunyi pasal tersebut : setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi media ini, meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT.

Perkara saling lapor dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tertuang didalam LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU  dan LP/B/63/XII/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, keduanya saat ini sudah ditangani di Polres Padang Lawas.

“Sudah ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap wanita atau perempuan. Seharusnya pihak kepolisian segera menahannya. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus atensi,” kata Paul kepada awak media, Senin (11/9/2023) siang.

Apalagi jelas diatur didalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Diakui oleh Paul, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 20:00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

“Kami meminta agar pihak kepolisian profesional dan objektif dalam menangani perkara saling lapor ini bila perlu gunakan alat Lie Detector supaya kasus ini menjadi terang, semua pihak yang sudah di BAP ditest pakai alat Lie Detector dan lakukan rekonstruksi lagi, karena jelas hasil dari prarekonstruksi banyak keterangan dari terlapor Sakkeus Harahap yang berbelit-belit dalam adegan Prarekonstruksi yang sudah dilakukan 1 Agustus 2023 lalu” terangnya.

Kasus ini juga sudah kami sampaikan ke Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan atas kasus ini Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat dengan Nomor : 019/KNAKTP/Pemantauan/Surat Klatifikasi/VII/2023 ke Kapolsek Sosa, dengan Tembusan kepada Ketua Kompolnas RI, Kapolres Padang Lawas, Kapolda Sumut.

“Sehingga kami berharap sangat penting dalam Penanganan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pihak Penyidik berkordinasi dengan Instansi-instansi terkait yang berkompetensi dalam memberikan perlindungan terhadapa perempuan korban kekerasan” tuturnya

Terpisah, saat di komfirmasi media dalam menanggapi kasus tersebut, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika menerangkan.

A. Posisi kasus tersebut, saling lapor & sama-sama kasus KDRT (kedudukan yg sama sebagai Tersangka) namun berkas terpisah.

B. 2 (dua) Kasus tersebut telah digelarkan & mediasi di Wassidik Dit Krimum Polda Sumut. Mediasi tidak menemui kata sepakat.

C. Selaku Kapolres yang telah melakukan mediasi terkait kasus dimaksud (kedua belah pihak tidak sepakat) serta kami mengikuti saran / masukan dari Tim P2TP2A. Yaitu lebih berpihak kepada Anak kedua pihak jangan sampai rusak masa depannya.

D. Penyidik melaporkan, untuk berkas perkara kedua kasus dimaksud telah Tahap 1, selanjutnya menunggu petunjuk JPU.

E. Untuk penahanan kedua pihak (tersangka) merupakan penilaian subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, terangnya

Ss

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.