Pemkab Nganjuk Gugat Banding Putusan Komisi Informasi, Samsul Huda: Silahkan Tanya yang di APH
Nganjuk, Detikindo24.Com – Terkait upaya gugat banding Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab) yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY. akhirnya Kepala Bagian (Kabag) hukum Samsul Huda buka suara.
Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang berjudul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” perwakilan kantor Dr. Djatmiko & Partners memberikan tanggapan.
Ketika dikonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Samsul Huda mengatakan bahwa, aku cuman mendasarkan pada putusan itu, karena pada putusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 dan pada perki tersebut ada dasar yang memberikan celah bagi kita yakni Pemkab Nganjuk.
“Ya kan sekecil apapun kita akan perjuangkan, bukan berarti kita mempertahankan atau tidak, kan masalah sengketa informasi itu gimana ya, karena kalau memang undang-undang mengamanahkan untuk terbuka, kenapa tidak dibuka semuanya,” kata Samsul Huda melalui sambungan seluler pada Rabu (1/11/2023) kepada jurnalis Detikindo24.Com.
Samsul Huda menambahkan bahwa, misalnya kontrak pengadaan jasa di kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, kok tidak dibuka sekalian, termasuk di Pemerintah Daerah (Pemda), jadi tidak ada lagi yang rahasia, jadi sudah itu diwajibkan saja upload semuanya.
“Jadi ketidakpuasan kami yakni Pemkab karena tidak fair, kalau ada pengujian peraturan perundangan itu harusnya kan ya diuji dengan peraturan perundang-undangan, tidak semua mendasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, kalau sudah seperti itu sudah tidak perlu ada sidang, ngapain sidang segala sih,” imbuh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) itu.
Lanjut Samsul Huda berkata, nilai plus untuk kami adalah kalau namanya persidangan pemeriksaan peraturan perundangan, ya diperiksa dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
“Kalau yang dipakai landasan hanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, ya sudah tidak usah sidang, apanya lagi yang mau dibuktikan, percuma ada sidang, diwajibkan saja semua dokumen pengadaan barang dan jasa itu langsung diupload, misalnya kalau di kepolisian ya di LPSE nya kepolisian, kalau di kejaksaan ya di LPSE nya kejaksaan, kemudian kalau di Pemda ya di LPSE nya Pemda, sudah tidak ada yang ditutup-tutupi buka saja semuanya, karena pada akhirnya akan dibuka semuanya,” papar Samsul Huda yang biasa disapa akrab Samsul.
Masih bersama Samsul, kalau dasar yang lain untuk gugatan banding tidak ada, tetap mendasarkan pada perki nomor 1 tahun 2021, karena ini menyangkut substansi, janganlah kita masih proses persidangan.
“Terus di KUHAPerdata, itu ada para pihak yang memang tidak dibuka untuk umum, menurut saya dokumen tersebut juga terbuka tapi tidak keseluruhan, sesuai dengan Perpres Nomor 18 tahun 2021 perubahan dari Perpres nomor 54, kalau pagu anggaran global dibuka jelas sejak awal, kemudian ketika melihat dalamnya hanya penyedia yang boleh melihat, kalau pengen tahu ya ikut di dalam pengadaan barang dan jasa itu, sekarang kan sudah selesai, kalau diperkirakan ada hal-hal yang dianggap katakanlah penyimpangan, silakan laporkan saja,” ujar Samsul.
Samsul menjelaskan bahwa, seharusnya pertanyaan ini dan permohonan ini dilayangkan ke APH.
“Sampeyan kan tidak pernah berani tanya ke APH, coba sampeyan tanya pengadaan barang dan jasa yang di APH, nanti sekalian gugat pengadaan barang dan jasa yang ada di APH gitu loh, jadi sekalian semuanya dibuka, jadi perintah undang-undang itu kalau terbuka semuanya, ya sudah dibuka saja semuanya,” ucap Samsul.
Masih tetap bersama Samsul, kalau bicara kemenangan bisa dicek di komisi informasi, karena pedoman daripada komisi informasi hanya mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan tidak diuji peraturan yang lainnya, karena saya tidak punya kepentingan dan bukan yang langsung bersangkutan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
“Harapan kami dengan adanya gugatan banding ada fair play terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan, saya kan ranahnya membela di aspek hukum administrasinya, jadi yang diuji ini adalah terkait dengan hukum administrasi, jadi kalau diuji dengan hukum administrasi, hukum administrasinya seperti apa begitu lho, karena di Pekerjaan Umum (PU) 4 kegiatan juga pernah diminta, tapi kenapa tidak lanjut,” jelas Samsul.
Samsul berpesan kepada pemohon bahwa, sebenarnya kalau hanya Hukum administrasi, marilah kita komunikasi yang enak dan nyantai, karena Saya hanya mewakili ketika OPD atau pejabat tata usaha manapun membutuhkan, tupoksi saya wajib mendampingi.
“Jadi saya hanya menjalankan kewajiban sesuai tupoksi untuk mendampingi semua OPD yang terkait dengan hukum administrasi, di pendampingannya,” pungkasnya.(Skr/Sin)