, ,

Menolak Berdamai, Korban Penganiayaan Gandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Jember, Detikindo24.Com – Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru, dimana keluarga korban yang tidak terima terhadap tindakan eigen righting (main hakim sendiri red) oleh para pelaku.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com saat ini keluarga korban telah memasrahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang pusatnya beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 333, Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, dan juga memiliki kantor cabang di Jalan Kenanga Nomor 112, Darwo Timur, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan juga ada di The City Tower, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81, RT 009/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari situs berita detik.com yang berjudul “Remaja di Lumajang Babak Belur Dikeroyok gegara Dituduh Curi Daun Tebu” Seorang remaja di Lumajang jadi korban pengeroyokan warga hingga babak belur.

Pengeroyokan terjadi karena korban dituduh mencuri daun tebu. Keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi.

Korban adalah AR (16) warga Desa Jatiroto Lor, Sumberbaru, Jember. Sedangkan lokasi penganiayaan di Dusun Kotokan, Desa Jatiroto, Lumajang.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani di Unit PPA Mapolres Lumajang, setelah sebelumnya telah dilakukan pelaporan oleh Harianto (ayah korban red) di Polsek Jatiroto, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP-B/06/X/2023/JATIM/RES LMJ/SPKT Polsek Jatiroto tanggal 24 Oktober 2023 tentang pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jamal salah satu keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan dari keluarga terduga pelaku untuk diajak berdamai.

“kalau dari pihak keluarga pelaku ada perwakilan yang ingin mengajak berdamai, namun terkait hal tersebut, kembali lagi pada keluarga korban yang mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan,” ujarnya, pada selasa (07/11/2023).

Terkait ajakan damai tersebut, Harianto selaku ayah korban tetap dalam keputusannya untuk mencari keadilan bagi anaknya, pihaknya pun telah menghubungi Pengacara Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap anaknya tersebut.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Kantor Hukum Dj&P: Farid Fauzi, S.H., ketika agenda pelaporan salah satu perkara dengan klien yang berbeda

Sementara perwakilan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Moh. Farid Fauzi, S.H., mengatakan “ya, kemarin memang salah satu dari keluarga korban menghubungi kami untuk meminta agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya itu,” kata pengacara muda yang biasa disapa akrab Farid pada Selasa (07/11/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Lawyer dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners (Dj&P) telah menjadi PH (Penasihat Hukum) dari keluarga korban.

“kasus ini akan kami tangani secara profesional, kita percaya bahwa dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, namun demikian kita tetap mengawal agar kasus ini dapat ditangani sebagaimana mestinya,” imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban, serta korban secara langsung, untuk korban sendiri saat ini masih dalam masa trauma pasca kejadian tersebut, akan kita kawal dan kita upayakan rehabilitasi kejiwaan, untuk mengurangi trauma pasca kejadian tersebut,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara

Nganjuk, Detikindo24.Com – Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis yang bergerak dibidang kontrol sosial, khususnya salah satu aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk yakni Hamid.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com dilansir dari situs media www.koranmemo.com Hamid mengatakan, gugatan yang dilakukan Pemkab Nganjuk tersebut akibat ketidak puasan terhadap putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang dimenangkan Harian Pagi Koran Memo.

Terlebih, gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu upaya banding pasca putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur akhir Agustus lalu.

Gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY.

“Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Hamid, pada Senin (30/10/2023) dikutip dari situs www.koranmemo.com.

Menanggapi gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dilayangkan oleh Pemkab Nganjuk, dua orang staf perwakilan kantor Dj&P angkat bicara yakni Fayi’ Aby Dzulfiqor, S.H, dan Moh. Farid Fauzi, S.H.

Menurut Fayi’ Aby Dzulfiqor mengatakan, melihat fenomena yang akhir-akhir ini terkait peran aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah, kami sebagai lawyer dari Law Firm DR. Djatmiko & Partners turut mengapresiasi hal tersebut.

www.detikindo24.com
Fayi’ Aby Dzulfiqor, S.H, perwakilan dari kantor Dj&P

“Seperti yang terjadi saat ini, dengan adanya gugatan ke Komisi Informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tetang permohonan Informasi atas Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk merupakan tindakan yang dibenarkan dan merupakan bentuk hak masyarakat untuk memperoleh Informasi atas kinerja dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata pria yang akrab disapa Fayi’ kepada jurnalis Detikindo24.Com pada Senin (30/10/2023) sore.

Fayi’ menambahkan bahwa, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“.

“Dapat dipahami dengan sangat jelas bahwa di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia, memperoleh informasi merupakan hak mendasar dari seluruh warga negara indonesia, begitu juga di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 1 dan 2 menyatakan:

1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sehingga permohonan informasi yang dilakukan media Harian Pagi Koran Memo merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam memperoleh Informasi, dan sekaligus merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan “uang rakyat” untuk pembangunan,” imbuh Fayi’.

Lanjut Fayi’, berkata bahwa, hal tersebut merupakan tindakan pencegahan awal agar tidak ada penyelewengan anggaran atau korupsi atas APBD yang dilakukan para pejabat dinas Kabupaten Nganjuk.

“Maka dari itu, menurut pandangan kami tindakan terbaik yang perlu dilakukan saat ini adalah agar Pemkab Nganjuk meninjau ulang untuk mencabut gugatan di PTUN karena bisa memberikan kesan yang kurang baik di masyarakat dan memunculkan persepsi  negatif terkait penyelewengan anggaran alias korupsi di jajaran dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk,” paparnya.

Fayi’ menegaskan bahwa, selama RAB yang diajukan permohonan informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tidak disalahgunakan, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Begitu juga Moh. Farid Fauzi mengatakan bahwa, dirinya sebagai generasi penerus bangsa, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh koran memo terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

www.detikindo24.com
Moh. Farid Fauzi, S.H, perwakilan dari kantor Dj&P

“Permohonan RAB terhadap pembangunan Perpustakaan Nasional Kabupaten Nganjuk tersebut dapat menginisiasi Masyarakat akan pentingnya pengetahuan mengenai informasi terhadap kebijakan publik, dan hal tersebut merupakan bagian dari percepatan grand design reformasi 2010-2025, dengan implementasi reformasi birokrasi substansial, salah satunya melalui peningkatan keterbukaan informasi publik, sebagaimana disebutkan dalam huruf G Nomor 62 Permendagri 48/2022,” kata pria yang biasa disapa akrab Farid pada Senin (30/10/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak koran memo tersebut telah dijamin dalam UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana” _J.o_ pasal 3 huruf (a) “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”.

“Kendati RAB yang diminta oleh koran memo tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun dapat kita pahami bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang didanai dari APBN, sehingga sudah sepatutnya RAB yang termasuk dokumen dalam pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat diakses secara leluasa oleh masyarakat,” imbuh Farid.

Lanjut Farid, sesuai penjelasan UU Nomor 14 tahun 2008, bagian umum paragraf 4 “Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

“Disisi lain, kontraktual yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan kontraktor pembangunan Perpustakaan Nasional tersebut bukan merupakan dokumen rahasia dan tidak termasuk sebagai dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008,” ujar Farid.

Farid menegaskan, oleh karenanya untuk menghindari stigma buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk, agar tidak seolah-olah ada sesuatu yang dirahasiakan, maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tidak melakukan upaya hukum ke PTUN Surabaya, dan dapat memberikan dokumen yang diminta oleh koran memo selaku pemohon dokumen, sejauh dokumen tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.