19 Adegan Reka Ulang,Istri Bunuh Suami di Desa Sirigan Kec Paron Kab Ngawi

NGAWI,detikindo24.com – Tidak butuh waktu lama, isteri yang tega membunuh suaminya sendiri terjadi di Dusun Melok Wetan Rt 006 Rw 003 Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Akhirnya berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Ngawi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi, Pelaku Kasus  pembunuhan tersebut, Polisi kemudian melakukan reka ulang adegan di lokasi kejadian yang diperagakan langsung oleh Tersangka APL (36) isterinya sendiri.

Dikawal ketat aparat kepolisian, dalam reka adegan, tersangka APL memperagakan 19 adegan saat tersangka dari awal hingga akhir pembunuhan terhadap suaminya sendiri itu dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat di TKP, Rabu (22/2/2023).

Menurut AKBP Dwiasi, Pra rekonstruksi langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi,saat melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati membunuh suaminya dengan memakai palu dari kayu yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar.

“Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu saat korban rebahan di dalam kamar. karena memendam emosi atau sakit hati,” jelas Kapolres

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah kaos lengan panjang warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah palu yang terbuat dari kayu, satu buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, satu buah kasur lantai warna biru dengan bercorak bunga.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pakar Hukum Tanggapi Proyek Perpustakaan Kab.Nganjuk Melampui Tahun Anggaran

Kabupaten Nganjuk,detikindo24.com – Bersumber dari APBN Rp 7.623.393.949.48, Pembangunan Gedung fasilitas Pelayanan Perpustakaan Dinas Arsif dan perpustakaan Kabupaten Nganjuk menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, Dugaan sementara yang diperbincangkan sebagian besar  oleh kalangan masyarakat Kab.Nganjuk adalah terkait diduga pembayaran lunas dan pelaporan proyek selesai, padahal faktanya proyek baru rampung sebesar 70%.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas publik yang dimulai pada 11 Juli 2022 dan direncanakan selesai pada 22 Desember 2022 dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender) belum selesai hingga melebihi anggaran tahun 2022 oleh CV. Danurwenda selaku penyedia jasa dan CV. Progres Consultant sebagai konsultan pengawasnya.

Sementara, untuk keterlambatan penyelesaian proyek di Era pandemi yang melebihi tahun anggaran, sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023.

Mengacu kepada pokok norma tersebut menyatakan apabila berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sisa pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 a quo.

Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain : penyedia barang/jasa yakin menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan.

Dengan demikian, penggunaan legal back up adalah berupa Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk No. 900/4256/411.402/2022.

Menanggapi hal tersebut, Selaku Pakar Hukum Wahju Prijo Djatmiko kepada detikindo24.com  menyampaikan “langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir TA. 2022 adalah kurang tepat. karena Surat Edaran (SE) bukan merupakan produk hukum, itu tak lebih sekedar himbauan saja. Untuk menyikapi terjadinya kasus serupa terhadap proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersumber dari APBD, pihak Pemda bisa menyiapkan sarana hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) dengan catatan produk hukum tersebut harmonis secara vertikal dengan peraturan perundangan-undangan yang ada diatasnya. SE tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum.

Dari perspektif tindak pidana korupsi, hal tersebut belum bisa dipersepsikan adanya perbuatan koruptif karena proyek dalam fase masa perawatan”.jelas Wahju .

Lebih lanjut, Adanya sisa pembangunan proyek yang belum selesai sebesar 30%, penyedia jasa wajib menyerahkan jaminan pada bank (i.e.Bank Jatim). Hal tersebut sesuai amanat Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Di sisi lain, terkait dengan keterlambatan penyerahan proyek, maka penyedia barang/jasa tetap dikenakan denda berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa atas anggaran proyek tersebut.

“Kedepannya, guna menyiasati tidak terulangnya keterlambatan pelaksanaan dan penyerahan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, sebenarnya Pemda dapat memulai pelaksanaan proyek di awal-awal tahun. Pelaksanaan proyek yang terlalu pendek masa pengerjaaannya beresiko terhadap kemungkinan adanya rendahnya kualitas pengerjaan yang sudah barang tentu berakibat terhadap value for money uang negara dan nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan adanya kesalahan dalam pelaporan selesainya proyek yang senyatanya belum selesai, dapat diterjemahkan merupakan tindakan maladministrasi yang hal tersebut tidak perlu terulang lagi. Sebagai saran sebaiknya pembangunan fasilitas umum tersebut dilengkapi dengan pagar keliling yang tinggi serta kelengkapan CCTV untuk memastikan agar aset berharga di dalam “rumah pintar” kebanggaan masyarakat Nganjuk tersebut tidak berpotensi hilang” Pungkasnya

Hingga berita ini ditayangkan,media ini belum bisa menghubungi pihak terkait diantaranya selaku Kedua CV yang bertangjawab dalam penyelesaian pekerjaan dimaksut.

Penulis : Pimpinan redaksi detikindo24.com

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.