, ,

Menolak Berdamai, Korban Penganiayaan Gandeng Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners

Gegara Kroyok Inisial AR, Dua Orang Dilaporkan ke Polres Lumajang

Jember, Detikindo24.Com – Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru, dimana keluarga korban yang tidak terima terhadap tindakan eigen righting (main hakim sendiri red) oleh para pelaku.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com saat ini keluarga korban telah memasrahkan proses hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dengan menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang pusatnya beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 333, Winong, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kota/Kabupaten Nganjuk, dan juga memiliki kantor cabang di Jalan Kenanga Nomor 112, Darwo Timur, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan juga ada di The City Tower, Jalan M.H. Thamrin Nomor 81, RT 009/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari situs berita detik.com yang berjudul “Remaja di Lumajang Babak Belur Dikeroyok gegara Dituduh Curi Daun Tebu” Seorang remaja di Lumajang jadi korban pengeroyokan warga hingga babak belur.

Pengeroyokan terjadi karena korban dituduh mencuri daun tebu. Keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi.

Korban adalah AR (16) warga Desa Jatiroto Lor, Sumberbaru, Jember. Sedangkan lokasi penganiayaan di Dusun Kotokan, Desa Jatiroto, Lumajang.

Saat ini perkara tersebut telah ditangani di Unit PPA Mapolres Lumajang, setelah sebelumnya telah dilakukan pelaporan oleh Harianto (ayah korban red) di Polsek Jatiroto, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP-B/06/X/2023/JATIM/RES LMJ/SPKT Polsek Jatiroto tanggal 24 Oktober 2023 tentang pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jamal salah satu keluarga korban mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan dari keluarga terduga pelaku untuk diajak berdamai.

“kalau dari pihak keluarga pelaku ada perwakilan yang ingin mengajak berdamai, namun terkait hal tersebut, kembali lagi pada keluarga korban yang mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan,” ujarnya, pada selasa (07/11/2023).

Terkait ajakan damai tersebut, Harianto selaku ayah korban tetap dalam keputusannya untuk mencari keadilan bagi anaknya, pihaknya pun telah menghubungi Pengacara Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk melakukan pendampingan terhadap tindak pidana yang dilakukan terhadap anaknya tersebut.

www.detikindo24.com
Foto dokumentasi Kantor Hukum Dj&P: Farid Fauzi, S.H., ketika agenda pelaporan salah satu perkara dengan klien yang berbeda

Sementara perwakilan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Moh. Farid Fauzi, S.H., mengatakan “ya, kemarin memang salah satu dari keluarga korban menghubungi kami untuk meminta agar dilakukan pendampingan terkait kasus yang menimpa anaknya itu,” kata pengacara muda yang biasa disapa akrab Farid pada Selasa (07/11/2023) sore.

Farid menambahkan bahwa, terkait hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa Lawyer dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners (Dj&P) telah menjadi PH (Penasihat Hukum) dari keluarga korban.

“kasus ini akan kami tangani secara profesional, kita percaya bahwa dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dapat bekerja secara profesional, namun demikian kita tetap mengawal agar kasus ini dapat ditangani sebagaimana mestinya,” imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bahwa, dirinya sudah bertemu dengan keluarga korban, serta korban secara langsung, untuk korban sendiri saat ini masih dalam masa trauma pasca kejadian tersebut, akan kita kawal dan kita upayakan rehabilitasi kejiwaan, untuk mengurangi trauma pasca kejadian tersebut,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Gerak Cepat, Polres Lumajang Berhasil Tangkap 3 Tersangka Perampok

LUMAJANG, Detikindo24.Com – Satreskrim Polres Lumajang bertindak cepat dan berhasil meringkus 3 tersangka aksi perampokan bersenjata tepatnya terjadi di Dusun Karangrejo RT 03 RW 05 Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (2/10/2023) yang lalu.

Ketiga tersangka tersebut yang pertama berinisial J (48) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Probolinggo, yang kedua P (33) warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Lumajang dan yang ketiga H (35) Warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang dan ditangkap pada Sabtu, (7/10/2023).

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP polisi berhasil menangkap J di Balai Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

“Dari tangan tersangka J kami mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor, dan handphone,” kata AKBP Boy kepada sejumlah awak media di Loby Mapolres Lumajang, pada Sabtu (14/10/2023).

Saat dilakukan interogasi tersangka J mengakui telah melakukan pencurian di Desa Bedayu bersama enam rekannya.

“Dari keterangan tersangka J, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap P dan H saat berada di rumahnya masing-masing,” ujar AKBP Boy.

Ketika dilakukan interogasi P juga mengaku telah menyuruh para pelaku untuk melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban Desa Bedayu.www.detikindo24.com

“Peran tersangka P menghubungi para pelaku serta menjemput dan mengantar pelaku sebelum melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda GL,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Motif perampokan atas perintah S (DPO) merupakan Salah satu calon PAW Kepala Desa Bedayu yang kalah dalam pemilihan.

“Kasus pencurian dan kekerasan ini atas perintah S yang kalah dalam pemilihan PAW kepala desa Bedayu, saat ini dia masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

Kini Polisi masih pengejaran terhadap para pelaku lainnya, salah satunya pelaku yang membawa senjata air solf Gun.

AKBP Boy menyatakan bahwa modus yang dilakukan para perampok ini memasuki rumah korban, kemudian dengan cara mendobrak pintu. Kemudian, pelaku mengancam pemilik rumah dengan menggunakan celurit dan senjata air solf Gun.

“Setelah berhasil masuk pelaku mengikat korban dengan tali karet, lalu menutup lakban hitam,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus perampokan ini, pihaknya berhasil mengamankan mobil Toyota Innova Nopol B 1225 BVJ sebagai sarana yang dikendarai oleh S, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Honda Beat, satu sebilah senjata tajam jenis clurit, dan HP OPPO yang disita dari J.

Saat ini ada 3 orang yang masih buron (2 pelaku dan 1 penadah red) dan anggota sedang melakukan pengejaran.

“Kepada ketiga pelaku lainnya sdr. S, M dan S, yang buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami akan mengambil tindakan yang terukur,” pungkasnya.(Skr/Sin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.